Tanjung Selor (Antaranews Kaltara) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kini memberikan kemudahan berinvestasi melalui penerapan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sebagai dasar regulasi pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha berbasis online atau disebut Online Single Submission (OSS).
Kepada Dinas PMPTSP Risdianto mengatakan, OSS merupakan aplikasi yang memberi kemudahan berinvestasi melalui penerapan sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik. “Ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi,” kata Risdianto di ruang kerjanya, Rabu (31/10).
Adapun persyaratan yang diperlukan untuk mendaftar, di antaranya Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akta notaris, tanda usaha terdaftar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)-khusus PT, dan lainnya. “Perizinan menggunakan sistem OSS dilakukan agar para pelaku usaha mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Yang mana NIB tersebut merupakan salah satu persyaratan yang wajib pelaku usaha miliki,” tutur Risdianto.
Risdianto menyatakan, penerapan pelayanan terpadu satu pintu dengan OSS ini diharapkan efektif mengurangi birokasi dan mempermudah para pelaku usaha. “Keuntungannya OSS yakni model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat murah serta memberikan kepastian, terintegrasi secara elektronik dan lebih praktis bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja,” jelas Risdianto. Untuk memperluas pengetahuan dan pemahaman mengenai sistem ini, rencananya bulan ini akan dilakukan sosialisasi.
Selain itu, dalam rangka mendukung aplikasi pemerintah tersebut, DPMPTSP Kaltara juga menerapkan layanan pendampingan dalam mengakses layanan OSS bagi pemohon yang ingin mengurus perizinan. “Jika ada pelaku usaha yang belum paham maka bisa datang ke DPMPTSP Kaltara untuk menerima asistensi,” tutup Risdianto.
Berita Terkait
Disambut baik rencana sederhanakan eselon
Selasa, 22 Oktober 2019 14:41
Sederhanakan Birokrasi, Pemerintah Terapkan OSS
Rabu, 6 Maret 2019 8:53
Sederhanakan Perizinan, Sosialisasi OSS dan SiCANTIK Digelar
Selasa, 6 November 2018 9:36
Dinas ESDM Sosialisasikan Perizinan Tenaga Listrik
Senin, 11 September 2023 6:16
PT. KIPI rampungkan empat jenis dokumen perizinan
Minggu, 11 September 2022 18:10
Sosialisasi Perizinan Daring Terpadu gratis bagi pelaku usaha Kaltara
Minggu, 10 Juli 2022 19:13
Gubernur: Perlu Inventarisir TKA, agar perizinan mereka jadi peluang tingkatkan PAD
Kamis, 23 Juni 2022 17:27
Tarakan berikan kemudahan perizinan investor dari Sabah
Selasa, 18 Februari 2020 21:18