Gubernur Tidak Akan Campuri Tahapan Seleksi

id Pengumuman, Seleksi, jabatan,Direksi,Komisaris,BUMD

Gubernur Tidak Akan Campuri Tahapan Seleksi

Gambar Ilustrasi (humasprovkaltara)

Tanjung Selor (Antaranews Kaltara) – Pengumuman seleksi terbuka dalam mengisi jabatan direksi dan komisaris pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kaltara resmi ditutup, Senin (19/11) lalu. Dijadwalkan, Kamis (22/11) besok, panitia seleksi akan mengumumkan, nama-nama calon direksi dan komisaris yang dinyatakan lulus seleksi administrasi.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara telah menerbitkan Surat Pengumuman Nomor 001/PS/XI/2018 tentang pendaftaran diri melalui seleksi terbuka dalam mengisi jabatan direksi dan komisaris dua BUMD di Kaltara. Yaitu PT Benuanta-sebutan Kaltara Jaya dan PT Migas Kaltara Jaya.

Seleksi terbuka ini, dilakukan berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 54/2017 tentang BUMD. Lalu disusul Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 37/2018, tentang Pengangkatan, Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas, atau Anggota Komisaris, dan Anggota Direksi BUMD.

Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie mengungkapkan, pengisian jabatan direksi dan komisaris pada BUMD ini bergerak pada dua bidang badan ususaha. Meliputi PT Benuanta Kaltara Jaya bergerak pada bidang jasa, perdagangan, industri, pariwisata, agroindustri dan kegiatan lainnya. Serta PT Migas Kaltara Jaya yang bergerak pada bidang pengelola minyak dan gas bumi baik fase eksplorasi, dan eksploitasi termasuk pengelolaan hasil dari pendapatan kepesertaan saham di Wilayah Kerja (WK) Nunukan.

“Sebanyak 6 formasi jabatan yang akan dicari dalam seleksi ini yang meliputi, jabatan direksi pada PT Benuanta Kaltara Jaya 2 orang, jabatan direksi pada PT Migas Kaltara Jaya sebanyak 2 orang, jabatan komisaris pada PT Benuanta Kaltara Jaya 1 orang, dan jabatan komisaris pada PT Migas Kaltara Jaya 1 orang,” papar Irianto.

Gubernur menyebutkan, akan menyerahkan proses seleksi ini kepada tim panitia seleksi (Pansel) yang telah ditunjuk berdasarkan SK Tim Seleksi yang sudah ditandatangani. Pansel beranggotakan 10 orang yang komposisinya berasal dari pegawai Pemprov Kaltara dan juga kalangan akademisi dan ahli hukum. “Saya tidak akan intervensi. Tetapi kalau yang mendaftar nanti tidak bagus, kita bisa lakukan seleksi ulang,” kata Irianto.

Disebutkan ada 3 tahap seleksi terbuka pada pengisian 2 jabatan itu, yakni seleksi adaminstrasi, seleksi uji kelayakan dan kepatutan, hingga wawancara akhir. Irianto menjelaskan, panita seleksi akan akan memproses berkas pendaftaran sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh panitia, sesuai jadwal yang ditetapkan.

“Setelah diumumkan baru dapat dilihat siapa saja peserta yang masuk pada tahap seleksi selanjutnya (uji kelayakan dan kepatutan), yakni pada 24 hingga 25 November mendatang. Pengumuman hasil uji kelayakan dan kepatutan dilaksanakan pada 27 November,” beber Gubernur.

Lebih lanjut Irianto menjelaskan, setelah diumumkan peserta yang lulus pada seleksi uji kelayakan dan kepatutan, harus mengikuti tahap berikutnya yakni seleksi wawancara akhir yang dilaksankan pada 28 November 2018 dan pengumuman kelulusan akhir pada 29 November 2018. “Pada tahap akhir, akan dilakukan seleksi wawancara. Setelah itu akan ditentukan siapa yang terpilih sebagai anggota direksi dan anggota komisaris. Perlu diketahui pelaksanaan seleksi ini dilakukan oleh tim profesional, tim yang terlibat ada tim yang terkait tentang psikotes, dan tim yang berkaitan dengan kedua bidang yang dibutuhkan dalam BUMD itu,” tuntas Gubernur.