Pansel Ajukan 3 Nama ke PPK

id Seleksi, Pejabat,JPT Pratama

Pansel Ajukan 3 Nama ke PPK

SELEKSI TERBUKA : Sekprov Kaltara H Suriansyah dan Asisten II Setprov Kaltara H Syaiful Herman saat menyeleksi para pejabat yang lolos seleksi tahap III pengisian 3 JPT pratama, belum lama ini. (humasprovkaltara)

Tanjung Selor (ANTARA) - Seleksi tahap ketiga untuk pengisian 3 jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama atau setara kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) sudah tuntas. Seleksi itu digelar pada 26 hingga 28 Juli lalu dengan materi seleksi berupa penulisan makalah, presentasi dan wawancara terhadap 27 pelamar yang telah lolos seleksi sebelumnya. Ini disampaikan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara H Suriansyah, baru-baru ini.

Seperti diketahui sebelumnya, 3 JPT pratama yang dilelang terbuka itu, yakni kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Kaltara, kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltara, dan kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kaltara. “Setelah seleksi tahap ketiga ini, maka panitia seleksi (Pansel) akan mengajukan 3 nama kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) disertai rekomendasi dan data-data pendukung juga pencapaian tiap pelamar yang diajukan selama seleksi digelar,” kata Sekprov.

Pengajuan ke-3 nama kepada PPK itu, salah satunya didasarkan pada hasil penilaian terbaik yang dicapai peserta di tiap lowongan jabatan. “Ini didasarkan pada PP (Peraturan Pemerintah) No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Jadi 3 pelamar yang memiliki nilai terbaik di tiap lowongan, oleh pansel diajukan kepada PPK. PPK dalam hal ini, adalah Gubernur Kaltara,” tutur Sekprov. Sebelumnya, pansel juga menggelar rapat penetapan 3 peserta dengan nilai terbaik.

Setelah diajukan ke PPK, pansel akan mengajukan 3 nama di tiap jabatan tersebut kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “Pada proses ini, biasanya KASN akan memberikan rekomendasi juga persetujuan bahwa pelaksanaan seleksi sudah sesuai aturan yang berlaku. Selanjutnya, KASN akan memberikan kewenangan kepada PPK untuk memilih satu dari 3 nama tersebut untuk mengisi jabatan yang dilamar. KASN pun akan mewenangkan kepada PPK untuk melantik pejabat yang ditunjuk,” beber Sekprov. Rekomendasi KASN juga menjadi bahan pertimbangan untuk dilaksanakannya pelantikan para pejabat yang ditunjuk mengisi JPT pratama itu.

Disampaikan pula oleh Sekprov, sesuai arahan Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie, setelah seleksi 3 JPT pratama ini selesai maka akan dilakukan seleksi terbuka pada 5 JPT pratama yang lowong. Yakni, kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kaltara, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara, kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Kaltara, kepala Biro Hukum, dan kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) Provinsi Kaltara.

Seleksi itu, rencananya digelar pada pekan kedua Agustus. “Saat ini, pansel masih mengurus persyaratan dan menginput izin ke KASN. Tanpa izin dari KASN, belum dapat diumumkan ke publik seleksi terbuka ini,” tutupnya.