Berdasar pada Aturan, Pemprov Optimalkan Pengelolaan Aset

id Pengelolaan, Aset,Pemprov

Berdasar pada Aturan, Pemprov Optimalkan Pengelolaan Aset

EDISI 61 : Talkshow Respons Kaltara edisi 61 di Kedai 99 menghadirkan Plt Kepala BPKAD Provinsi Kaltara sebagai narasumber dengan tema ‘Optimalisasi Pengelolaan Aset’, Selasa (22/10). (humasprovkaltara)

Tanjung Selor (ANTARA) - Optimalisasi pengelolaan aset menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara). Tak hanya sekedar dijaga, keberadaan aset juga dimaksimalkan untuk menjadi sumber pendapatan daerah. Hal tersebut disampaikan Denny Harianto, Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kaltara saat bertindak sebagai narasumber dalam acara Respons Kaltara (Reskal) edisi ke-61 di Kedai 99, Selasa (22/10).

Sesuai yang tertera dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2018, total aset yang dimiliki Pemprov Kaltara sebesar kurang lebih Rp 6,7 triliun. Aset tersebut, ungkap Denny, berupa aset bergerak dan tak bergerak. Seperti tanah dan bangunan, kendaraan, hingga aset berupa giro. Seperti salah satunya, penyertaan modal di bank. Juga aset dalam bentuk lainnya.

Dikatakan, semua aset tersebut secara administrasi sudah tercatat dalam data aset resmi Pemprov Kaltara. Sesuai instruksi gubernur, Denny mengatakan, ada 4 hal utama yang diperhatikan dalam pengelolaan aset. Yaitu pencatatan atau inventarisir, pelaporan dan penyimpanan dokumen perlu dibenahi. Ketiga, pengamanan fisik aset dan keempat pengamanan secara hukum.

“Tak hanya kita jaga, kita inventarisir dengan baik, kita juga berupaya memaksimalkan keberadaan aset yang kita memiliki bisa memberikan kontribusi untuk pendapatan daerah. Pada 2019 ini, ditargetkan dari retribusi aset daerah bisa memberikan kontribusi pendapatan sebesar Rp 20 miliar. Kita harapkan ini bisa tercapai pada akhir tahun nanti,” kata Denny.

Berkaitan dengan aset berupa kendaraan, dalam kesempatan itu, Denny menyampaikan imbauan bahwa Pemprov melalui OPD maupun biro telah memberikan biaya untuk pemeliharaan. Oleh karenanya, melalui OPD maupun biro sebagai pemegang aset kendaraan tersebut, bisa turut menjaga dan memiliharanya. “Untuk pemeliharaan menjadi tanggungjawab masing-masing OPD pemegang kendaraan. Ya, harapannya, kita sama-sama menjaga. Karena ini adalah aset pemerintah, aset kita bersama,” harapnya.

Begitu pun dengan aset-aset di luar daerah yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Provinsi, imbuh Denny, secara administrasi hingga pemeliharaan tetap dilakukan. “Terkait dengan pengelolaan aset, sudah ada ketentuan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Kita lakukan dengan mengacu pada aturan itu. Baik dalam pencatatan, pengamanan, hingga pelaporannya,” imbuh Denny.