Banda Aceh (ANTARA) -
Teuku Dedi Iskandar, wartawan Perum LKBNAntara Biro Aceh korban pengeroyokan sekelompok orang oknum LSM Forum Tiga Wilayah (ForTiL) di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat pada 20 Januari 2020, turut dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Aceh Barat, Kamis (20/2).
Dedi didelik dengan Pasal 351 Jo 352 KUHP tentang penganiayaan atas laporan seorang pelaku pengeroyok.
Baca juga:Mahasiswa: Pengusaha ancam tembak wartawan harus dijerat dengan UU Pers
Pemeriksaan pertama dengan status tersangka wartawan Perum LKBN Antara Biro Aceh wilayah Meulaboh tersebut dilaksanakan, Kamis yang dimulai sekira pukul 10.00 hingga 13.00 WIB di ruang Unit 1 Reskrim Umum, Polre Aceh Barat. Kehadiran Dedi berdasarkan surat panggilan No. S.pgl/42/II/2020 Tanggal 7 Februari 2020.
"Berdasarkan isu surat, mestinya saya diperiksa pada 10 Februari 2020, tetapi saya minta izin untuk ditunda ke tanggal 20 Februari,
karena saya pada tanggal 9 saya mengikuti HPN 74 tahun 2020 di Banjarmasin 2020," kata Dedi setelah diperiksa penyidik.
Baca juga:Dewan Pers telah surati Kapolda Aceh terkait penganiayaan T Dedi Iskandar, wartawan LKBN Antara
Menurut Dedi, pemeriksaan dirinya atas laporan itu sudah berlangsung dua kali. Pertama sebagai saksi terlapor dan kali kedua ini sudah dalam status tersangka.
"Saya menilai kasus ini memang agak aneh, karena seingat saya, saya tidak mencekek pelaku pengeroyok saya. Yang ada saat itu, saya berupaya melepas diri dari pegangan para pelaku agar tidak terus dipukul. Saat itu saya juga dalam posisi membela diri dari pengeroyokan yang jumlah mereka lebih lima orang," ujar TeukuDedi Iskandar.
Baca juga:Mahasiswa desak polisi usut tuntas kasus kekerasan wartawan di Aceh Barat
Dalam pemeriksaan, Teuku Dedi Iskandar yang juga Ketua Balai PWI Aceh Barat tersebut, sudah menjelaskan semuanya kepada penyidik yang intinya tidak pernah mencekek pelapor. Bahkan, pelapor yang turut mengeroyoknya bersama rekan-rekan pelapor lainnya.
Sedangkan dalam kasus pengeroyokan dirinya, tambah Dedi, sejauh ini polisi baru menetapkan dua tersangka yang penahanan keduanya ditangguhkan. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
"Semoga saja penyidik dapat menetapkan mereka semua yang ikut mengeroyok saya menjadi tersangka," harapnya.
Amatan di lapangan, dalam pemeriksaan di ruang penyidik, Dedi turut didampingi beberapa orang rekan seprofesinya.
Sebagian rekan wartawan lainnya menunggu di luar ruangan hingga pemeriksaan selesai.
Usai pemeriksaan, Dedi diperbolehkan pulang setelah menandatangani surat jaminan penangguhan penahanan.
Pewarta:M Haris Setiady Agus
Editor :Heru Dwi Suryatmojo