Targetkan 15 Maret Penyampaian LHKPN 100 Persen

id Target, Penyampaian, LHKPN

Targetkan 15 Maret Penyampaian LHKPN 100 Persen

RAPAT STAF : Gubernur Kaltara, Dr H Irianto Lambrie saat memimpin rapat staf, Rabu (26/2). (humasprovkaltara)

Tanjung Selor (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr H Irianto Lambrie meminta kepada seluruh pejabat dan penyelenggara negara wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara untuk menuntaskan kewajiban tersebut sebelum tenggat akhir.

“LHKPN wajib dikumpulkan selambatnya 15 Maret 2020 walau tenggat akhirnya 31 Maret 2020. Untuk itu, dengan sangat serius, saya meminta agar seluruh pejabat dimaksud untuk mengisi dan melaporkannya. Guna memastikan kelancarannya, Sekprov dan Inspektorat Provinsi Kaltara akan turut mengawasi sehingga 100 persen pejabat atau penyelenggara negara wajib LHKPN di lingkup Pemprov Kaltara 100 persen melengkapinya. Apabila masih ada yang tidak melaporkannya maka akan diberi teguran secara tertulis dengan sanksi berupa pemotongan insentif selama 1 bulan,” tutur Gubernur saat memimpin rapat staf dengan para kepala OPD di lingkup Pemprov Kaltara, Rabu (26/2).

Ketepatan waktu dan kelengkapan LHKPN menjadi salah satu penilaian kepatuhan pemerintah daerah dalam penyampaian LHKPN. Ini sekaligus menjadi kontrol dan salah satu mekanisme untuk menilai kejujuran dan integritas penyelenggara negara. Alhasil, jika ada di antara masyarakat yang mendapatkan ketidakcocokan antara data pelaporan yang termuat di aplikasi dengan apa yang terjadi di lapangan, mereka dapat melaporkannya melalui Pengaduan Masyarakat KPK atau kontak layanan LHKPN.

Persoalan lain yang dibahas pada rapat staf tersebut, adalah soal adanya mutasi bagi pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkup Pemprov Kaltara. Disebutkan Irianto, pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama tersebut direncanakan digelar pada Senin (2/3). Adapun yang dilantik, 12 orang JPT Pratama (eselon II), 2 orang jabatan administrator (eselon III) dan 1 orang jabatan fungsional tertentu dokter utama. “Pelantikan ini dilakukan, menyusul terbitnya surat persetujuan dari Mendagri pada 21 Februari 2020 yang dilengkapi dengan verifikasi dan rekomendasi KASN. Dan, mutasi dilakukan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi pratama yang kosong akibat pejabat sebelumnya pensiun atau untuk memenuhi ketentuan UU No. 5/2014 tentang ASN dimana bagi pejabat yang sudah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama selama 5 tahun dapat digantikan dengan pejabat baru atau dilakukan pelantikan ulang bagi pejabat sebelumnya,” ucap Gubernur.

Adapun surat persetujuan dimaksud, yakni surat dari Menteri Dalam Negeri No. 821/1703/SJ tanggal 21 Februari 2020, perihal Persetujuan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara dan Surat No. : X.821/12/SJ tanggal 27 Januari 2020 perihal Persetujuan Pengisian Jabatan Di Lingkungan Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2020.

Terkait mutasi ini, Irianto meminta agar seluruh pejabat pimpinan tinggi pratama yang dimutasi untuk tidak menunjukkan kekecewaan. “Mutasi adalah hal biasa, sebagai bentuk pembinaan karir juga untuk menambah pengalaman, rekan juga pendapatan.

Urusan lainnya pasca mutasi, yakni soal pengelolaan anggaran agar segera dilakukan penyesuaian pengelolanya apabila perlu dilakukan. Jangan membuang waktu,” jelas Irianto. Setelah mutasi ini, Pemprov juga akan mengajukan usulan perubahan nomenklatur OPD kepada Mendagri.

Selain pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama, direncanakan di hari yang sama juga akan dilantik 4 orang direksi & komisaris BUMD Kalimantan Utara berdasarkan pengumuman panitia seleksi calon direksi & komisaris BUMD No. 009/PS/XII 2019 dengan rincian Haeruddin Rauf sebagai direksi PT Benuanta Kaltara Jaya, Poniti (Direksi PT Migas Kaltara Jaya), dr Arif Jauhar Tontowi (komisaris PT Benuanta Kaltara Jaya), dan H Badrun (komisaris PT Migas Kaltara Jaya).

Tak itu saja, di kesempatan tersebut, Irianto juga mengabarkan rencana Pemprov Kaltara untuk beraudiensi dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Di kesempatan itu, akan disampaikan pula surat usulan kembali pembangunan Jembatan Bulungan-Tarakan (Bulan). Sebab, dari informasi yang ada, pihak CRBC (RRT) sudah siap mengucurkan loan sebagaimana hasil kesepakatan sebelumnya. “Hanya saja pemerintah Indonesia memasukkan rencana pembangunan Jembatan Bulan kedalam prioritas ke-6. Untuk itu, sedianya Jembatan Bulan akan diupayakan untuk masuk kedalam prioritas 1 atau serendah-rendahnya prioritas 3,” ucap Irianto.

Pemprov juga akan beraudiensi dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Apabila terwujud, maka Pemprov akan mengupas persoalan moratorium kuota batubara nasional, khususnya Kaltara.