Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Malaysia mengumumkan pelonggaran sembilan industri untuk beroperasi sepanjang periode Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) antara 18 Maret hingga 28 April 2020 termasuk layanan kedai gunting rambut.
Pernyataan tersebut disampaikan melalui siaran pers Menteri Perdagangan Internasional dan Industri (MITI) Dato’ Seri Mohamed Azmin Ali di Kuala Lumpur, Jumat, menindaklanjuti rapat kabinet pada Rabu lalu.
Sejumlah daftar sektor industri dan pelayanan yang diperbolehkan beroperasi adalah industri otomotif (dibatasi untuk unit ekspor siap pasang sepenuhnya – CBU, peralatan dan komponen, serta layanan purna jual), industri mesin dan peralatan, industri penerbangan
Kemudian proyek-proyek konstruksi dan pelayanan berkaitan konstruksi yakni proyek di mana kontraktor G1 (kelas tidak boleh melebihi RM100.000) – G2 (kelas tidak boleh melebihi RM500.000) sebagai kontraktor utama, proyek yang telah disahkan mencapai kemajuan fisik 90 persen ke atas, pembuatan terowongan, pekerjaan pemeliharaan, pekerjaan konstruksi lereng.
Kemudian pekerjaan darurat termasuk dalam perjanjian kontrak, pekerjaan pemeliharaan, pembersihan dan pengeringan air tergenang, penyemprotan racun serangga di lokasi proyek untuk menghindari pembiakan nyamuk aedes dan hewan perusak, pekerjaan lain yang jika tidak dirampungkan bisa mendatangkan bahaya, proyek konstruksi dengan fasilitas / kemudahan tempat tinggal untuk pekerja.
Selain itu pelayanan profesional yang terlibat dalam industri konstruksi termasuk arsitek, arsitek tata kota, juru-ukur tanah, pengurus proyek, pengurus fasilitas dan yang terkait.
Kemudian pelayanan sains, profesional dan riset serta pengembangan (R&D), pelayanan kesehatan sosial termasuk pengobatan tradisional yang terdaftar, layanan kedai perangkat keras (hardware), kedai barang-barang listrik, elektronik, kedai kacamata grosir dan eceran, layanan pangkas rambut (gunting rambut saja), layanan binatu (full service dan bukan melayani sendiri)
Dalam siaran pers tersebut disebutkan perusahaan-perusahaan dalam sektor-sektor tambahan yang ada dalam daftar bisa membuat permohonan beroperasi kepada Kementerian Perdagangan Internasional dan Industri (MITI) mulai Senin, 13 April 2020 dari jam 09.00 pagi.
Baca juga:Malaysia lanjutkan "lockdown" hingga 28 April 2020
Baca juga:Relawan COVID-19 KAHMI Malaysia salurkan bantuan ke TKI
Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Fardah Assegaf
Berita Terkait
IDI imbau perketat protokol kesehatan antisipasi kasus COVID-19
Rabu, 6 Desember 2023 19:25
Catatan Ilham Bintang - Tiada lagi Jenderal Doni Monardo
Rabu, 6 Desember 2023 9:59
Satgas sebut rencana akhiri PPKM bentuk penyesuaian kebijakan
Jumat, 23 Desember 2022 5:53
Ini ciri Varian XBB, di antaranya gejala ringan dan cepat menyebar
Sabtu, 12 November 2022 10:59
Presiden Jokowi luncurkan IndoVac, vaksin COVID-19 buatan dalam negeri
Kamis, 13 Oktober 2022 11:17
WHO sebut akhir pandemi COVID "di depan mata"
Jumat, 16 September 2022 15:31
40,2 juta vaksin COVID-19 kedaluwarsa segera dimusnahkan
Rabu, 31 Agustus 2022 7:57
Indovac dan Inavac, nama vaksin COVID-19 buatan Indonesia
Minggu, 28 Agustus 2022 16:37