Pemain sinetron Ahmad Reza kembali ditangkap

id aktor Ahmad Reza

Pemain sinetron Ahmad Reza kembali ditangkap

aktor Ahmad Reza

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap detail terkait penangkapan pemain sinetron Ahmad Reza alias Reza Alatas terkait kasus penyalahgunaan narkotika.

Kepala Bidang Humas Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Reza Alatas diamankan kepolisian pada Jumat (10/4) yang lalu sekitar pukul 14.30 WIB di salah satu hotel di Manggarai, Jakarta Selatan.

Reza pada April 2018 juga pernah ditangkap polisi di salah satu apartemen di wilayah Jakarta Selatan karena terjerat kasus kepemilikan narkotika.

Yusri mengatakan penangkapan Reza berawal dari infomasi mengenai adanya seseorang yang sering menggunakan narkotika dan informasi tersebut didalami oleh petugas yang berujung dengan penangkapan Reza.

Baca juga:Artis sinetron "Mermaid in Love" diciduk gunakan narkoba dalam vape

Baca juga:Polisi tangkap satu dari dua pemasok narkoba Tio Pakusadewo

Baca juga:Tio Pakusadewo jalani "rapid test" hasilnya negatif


Dalam penangkapan itu polisi turut mengamankan barang bukti sabu berserta alat hisapdari tangan tersangka.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan satu plastik klip sabu yang sudah digunakan beratnya sekitar 0,25 gram dan satubongatau alat untuk menghisap sabu,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa.

Setelah dilakukan penangkapan, penyidik kepolisian kemudian mengamankan tersangka untuk dilakukan tes urine kepada yang bersangkutan.

Hasil tesurine terhadap yang bersangkutan menunjukkan Reza Alatas positif menggunakan metamfetamina dan amfetamina.

“Jadi untuk pelaku IS alias PP (Reza Alatas) ini positif menggunakan narkotika jenis metamfetamina dan amfetamina,” kata Yusri.

Yusri juga mengatakan pihak kepolisian saat ini sudah mengantongi identitas pemasok narkoba Reza yang berinisial D dan tengah melakukan pengejaran kepada yang bersangkutan.

Atas perbuatannya itu, Reza Alatas dikenakan Pasal 112 subsider Pasal 117 UU Nomor 35 Tahun 2009 terkait penyalahgunaan narkoba dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara. Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara