Pesinetron serial "Mermaid in Love" ditangkap

id Mermaid in Love,Naufal Samudra

Pesinetron serial "Mermaid in Love"  ditangkap

Naufal  Samudra

Jakarta (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro JakartaBarat menetapkan Naufal Samudra (20), pesinetronserial "Mermaidin Love" sebagai tersangka penyalahgunaan narkobajenis ganja sintetis dalambentuk cair ke dalam rokok elektrik atau "vape" setelah melalui serangkaian pemeriksaan.

"Yang bersangkutan statusnya sudah tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Barat," ujar Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar di Jakarta, Kamis.

Ronaldo menjelaskan, saat ditangkap di kediamannya di Jalan Margasatwa Barat Jagakarsa Jakarta Selatan ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja sintetis pada cairan yang pemakaiannya dikonsumsi seperti "vape."

"Terdapat dua botol botol kecil yang diamankan saat penggeledahan, sehingga status NS kita tetapkan sebagai tersangka," kata Ronaldo.

Baca juga:Ibu Naufal Samudra tak tahu anaknya ditangkap terkait narkoba

Baca juga:Artis sinetron "Mermaid in Love" diciduk gunakan narkoba dalam vape

Baca juga:Kemarin, penangkapan Tio Pakusadewo dan artis lainnya karena narkoba


Saat dites urine, hasil tersangka NS menunjukkan hasil negatif. Namun NS mengakui belum lama mengonsumsi narkoba melalui cairan rokok elektrik.

"Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka mengaku belum lama mengonsumsi narkoba jenis ganja cair," ujar dia.

Naufal mengaku mendapatkan cairan rokok elektrik tersebut dari toko daring, melalui aplikasi pesanan dengan transaksi langsung.

Atas perbuatannya, Naufal akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Ganet Dirgantara

Pewarta :
Editor : Iskandar Zulkarnaen
COPYRIGHT © ANTARA 2020

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.