Sahkah zakat tanpa ijab kabul saat pandemi COVID-19 ?

id Ijab kabul zakat,Corona,Pandemi zakat

Sahkah zakat tanpa ijab kabul saat pandemi COVID-19 ?

Sahkan zakat tanpa ijab kabul saat pandemi COVID-19

Tanjung Selor (ANTARA) - Banyak pertanyaan masyarakat baik secara lisan maupun di posting di media sosial, yakni apakah sah zakat Ramadan tanpa ijab kabul dengan bersalaman di masa pendemi COVID-19.

"Zakat itu yang terpenting niat ikhlas. Ijab kabul di dalam penyerahan harta zakat sesungguhnya bukan hal yang mutlak. Jadi zakatnya tetap sah tanpa ijab kabul," kata Kepala Kementerian Agama Kabupaten Bulungan Hamzah S. Ag di Tanjung Selor,kemarin.

Bersalaman itu tak wajib. Sementara menghindari diri dari wabah penyakit berbahaya wajib.

Jika ada hal berbenturan, misalnya akibat persoalanpandemiCOVID-19, maka diutamakan yang wajib ketimbang sunah.

"Memang banyak masyarakat bingung bagaimana cara menyerahkan zakat Ramadhan apakah harusl ijab kabul," katanya didampingi Datu M ILiyas, SE, Penyelenggara Zakat Wakaf Kemenag Bulungan.

Dengan tidak mutlak ijab kabul maka membayar zakat secara online adalah hal yang sangat dianjurkan masa pandemi COVID-19 dan itu sah.

Khususnya dalam mendukung maklumat untuk berdiam di rumah.

Para ulama fiqih menegaskan sah atau tidaknya zakat semuanya tergantung niatnya.

Jadi orang yang membayarkan zakatnya harus dengan niat ikhlas lillahi ta’ala, artinya zakat itu karena perintah Allah.
Rek zakat online Bulungan


Zakat via dering Bulungan:

Bank BPD: 007-1400-184
Bank BRI : 0306-0100-0548-303
Bank BPD Syariah: 527-0000-659
Bank BPD Syariah: 527-0000-855


Selain sistem online, pihaknya juga melayani konsultasi dan jemput zakat oleh petugas khusus sbb:

H. Masdhan 0852-4623-7464
H. Jumring 0821-5799-3600
H. Usman 0812-5320-321
No kontak petugas konsultasi dan jemput zakat Bulungan



Adapun pelaksanaan niat itu ialah pada waktu melaksanakan zakat apakah hamba Allah memberikannya langsung kepada "mustahik" atau melalui lembaga zakat.

"Namun, jika ada muzakki (masyarakat pembayar zakat, infaq dan sadakah) ingin memberikan secara langsung melalui lembaga amil zakat, dan ingin tetap ada ijab kabul, tentu harus sesuai protokol keselamatan COVID-19," katanya.

Syarat yang harus dilengkapi baik petugas dan muzakki wajib bermaskerdan bersarung tangan.

Besarnya nilai zakat

Baca juga: Gubernur: Zakat Menjadi Solusi Entaskan Kemiskinan

Baca juga: Kaltara Berzakat, Solusi Entaskan Kemiskinan

Baca juga: Irinto: Zakat Kaltara Belum Optimal