Jakarta (ANTARA) - Artis Film Televisi (FTV)Ridho Ilahi (34) menjalani pemeriksaan rambut terkait pemakaian narkotika jenis sabu setelah ditangkap polisi di kediamannya di kawasan elit Cibubur, JakartaTimur.
Pemeriksaan forensik yang dijalaniRidho Ilahi meliputi pemeriksaan rambut dan darah, untuk memastikan jenis narkoba yang masuk ke dalam tubuhnya.
Baca juga:Pemasok sabu Ridho Ilahi ditangkap
"Hari ini RI kami bawa ke Laboratorium Forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona di Jakarta, Selasa.
Ronaldo menyebut, hasil uji rambut Ridho diperkirakan akan keluar dua sampai tiga hari ke depan.
Baca juga:Artis FTV Ridho Ilahi akui miliki sabu
Selain itu, pihaknya tengah memeriksa tiga tersangka lain yang disebut sebagai pengedar dan pemasok narkoba untuk Ridho Ilahi.
Salah satu tersangka yang ditangkap, rupanya bekerja sebagai kru di salah satu rumah produksi.
"Satu pelaku RI sebagai artis dan satu pelaku lain AK sebagai kru rumah produksi. Sehingga kami masih mendalami keterkaitan hal tersebut," kaya Ronaldo.
Baca juga:Polisi kejar pemasok sabu artis FTV Ridho Ilahi
Masih menggunakansweatermerah yang digunakan pada saat penggeledahan, Ridho datang ke Mapolres Metro Jakarta Barat usai pemeriksaan forensik sekitar pukul 11.00 WIB.
"Saya menyesal banget, saya minta maaf," ujar Ridho kepada awak media.
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap AK selaku pemasok narkoba sabu kepada artis film televisi (FTV) Ridho Ilahi.
Selain AK, anggota Satuan Reserse Narkoba pimpinan Kanit 1 AKP Arif Oktora berhasil menangkap dua tersangka lain sebagai pengedar dan bandar narkoba yang berkaitan dengan kasus penangkapan Ridho Ilahi (RI) sebelumnya.
“Tersangka (AK) memasok narkoba, kita tangkap di Bandung, sedangkan dua tersangka pengedar kita amankan di Depok Jawa Barat,” kata Kompol Ronaldo.
Ronaldo menjelaskan, RI memesan kepada AK selaku pemasok, kemudian AK memesan kepada pengedar hingga mendapatkan sabu kemudian menyerahkan kepada RI.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Ganet Dirgantara