Nunukan (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara merehabilitasi 12 pecandu narkotika sepanjang 2020 dengan menggunakan sistim inap jalan.
"Kita sudah merehabilitasi 12 pecandu narkotika sejak Januari-Juni 2020 ini, tapi memang hanya rawat inap jalan saja," ungkap Kepala BNNK Nunukan, Kompol La Muati di Nunukan, Rabu. Dari 12 pecandu yang direhabilitasi tersebut masing-masing 11 laki-laki dan satu perempuan.
Ke-12 orang ini direhabilitasi inap jalan ini karena keterbatasan anggaran dimana semuanya mengaku tidak memiliki anggaran untuk dirawat di tempat rehabilitasi.
Namun, La Muati tetap menyangsikan ke-12 orang ini bisa benar-benar berhenti mengonsumsi narkotika karena tetap berkomunikasi dengan lingkungan pergaulannya. "Kecuali kalau memang orangnya benar-benar mau berhenti," ujar dia.
Untuk mewujudkan upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kabupaten Nunukan, BNN mengajak awak media mengambil peran memberikan informasi, edukasi kepada masyarakat terkait dampak buruk penggunaan narkotika baik dari aspek sosial, ekonomi dan sisi lainnya.
La Muati menilai, pecandu narkotika di daerah itu masih minim yang mau direhabilitasi padahal pengguna narkotika di Kabupaten Nunukan cukup banyak. "Apakah masyarakat takut atau kurangnya informasi soal manfaat rehabilitasi," tanya dia.
Hanya saja, dia akui, rehabilitasi bukan jaminan bisa sembuh total karena ada adiksi di dalamnya sehingga perlu diberikan pengetahuan agar tidak takut minta direhabilitasi.
"Jangan malu, jangan takut karena rehabilitasi itu bukan dipenjara apabila datang melaporkan diri untuk direhabilitasi," beber dia. Bahkan di tegaskan, h
Hampir semua sudut di Kabupaten Nunukan ini dijadikan tempat transaksi narkotika.
Hukuman penjara tidak menjamin penjeraan karena masih banyak mantan napi narkotika yang bebas kembali menjadi pengedarnya.