Jakarta (ANTARA) - Tiga anak buah kapal (ABK) Indonesia yang dibebaskan dari penyanderaan di perairan Gabon, Afrika Barat, diserahkan kepada pihak keluarga.
Aldi Fauziansyah Suwandi, Amin Sumardi, serta Sobirin merupakan awak kapal Amerger II dan Amerger VII yang diculik oleh kelompok bajak laut di perairan Libreville, Gabon, pada 3 Mei 2020 sebelum kemudian dibebaskan pada 8 Juni 2020. Ketiganya disandera bersama satu ABK asal Korea Selatan dan dua warga Senegal.
“Proses pembebasan ketiga WNI ABK merupakan proses yang cukupcomplicated,apalagi harus dilakukan di tengah pandemi COVID-19,” kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam acara serah terima yang disiarkan melalui aplikasi Zoom, Kamis.
Sejak menerima informasi penculikan, KBRI Abuja, KBRI Paris, dan Konsul Kehormatan RI di Gabon segera mengupayakan pembebasan para WNI melalui pertukaran informasi dengan pemerintah Korea Selatan dan Senegal serta komunikasi dengan pemilik kapal dan keluarga ABK.
Baca juga:Keluarga WNI yang disandera datangi Kemlu
Baca juga:Kemlu: ABK Indonesia disandera masih berpindah-pindah tempat
Selain itu, perwakilan-perwakilan RI juga berkomunikasi dengan pemerintah Nigeria dan Gabon untuk mengantisipasi pergerakan penyandera ke negara-negara tersebut.
“Kemudian pada 10 Juni, atau dua hari setelah pembebasan, Duta Besar RI di Abuja secara pribadi langsung menjemput tiga ABK tersebut di bandara Nigeria. Ketiganya ditempatkan di wisma duta sambil menunggu kepulangan ke Indonesia,” kata Retno.
Kemlu telah memfasilitasi kepulangan para ABK dari Nigeria pada 14 Juli 2020 dan setibanya di Jakarta pada 16 Juli 2020, mereka menjalankan protokol kesehatan secara ketat dengan karantina mandiri.
Berkaitan dengan kasus penyanderaan ABK, Menlu Retno menegaskan bahwa meskipun tantangannya besar dan prosesnya panjang, negara akan terus hadir untuk melindungi warga negaranya di luar negeri.
“Saya akan terus memastikan bahwa mesin diplomasi kita akan terus bekerja untuk menjalankan amanat ini,” kata dia.
Baca juga:Indonesia minta Malaysia tingkatkan penegakan hukum cegah penculikan
Baca juga:Empat ABK Indonesia disandera di Somalia dibebaskan
Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: Mulyo Sunyoto