Zonasi Masih Orange, Aturan Kerja Belum Berubah

id Aturan, Kerja,ASN,Pandemi

Zonasi Masih Orange, Aturan Kerja Belum Berubah

Gambar Ilustrasi (humasprovkaltara)

Tanjung Selor (ANTARA) - Bertambahnya kasus positif Covid-19 di Kabupaten Bulungan belakangan ini, tidak merubah zonasi dari resiko sedang (orange) ke tinggi (merah). Penambahan ini juga belum merubah aturan kerja bagi pegawai di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara).

Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, H Suriansyah mengatakan aturan kerja mengikuti Surat Edaran Gubernur Kaltara no 800/237/BO/GUB tentang Sistem Kerja PNS dan Non PNS di Lingkungan Pemprov Kaltara Dalam Tatanan Normal Baru. “Karena grafik Bulungan masih termasuk landai, kita masih pakai aturan yang lama, ada yang bekerja di kantor dan ada yang dari rumah, dengan mengikuti protokol kesehatan. Jadi belum ada kebijakan baru,” kata Sekprov.

Untuk kabupaten/kota, lanjutnya, mengikuti aturan yang dari kabupaten/kota itu sendiri. “Jadi kalau ada kasus Covid-19, mereka rapat sendiri untuk merubah aturan atau tetap saja, tergantung daerah masing-masing, yang penting tetap lapor ke pemprov,” sebutnya.

Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Kaltara Agus Suwandy mengatakan, kasus yang terbaru belum dapat merubah zonasi Bulungan dan Tarakan menjadi merah. “Jadi bukan karena ada kasus tiba-tiba naik ke zona merah, masih jauh, karena tren grafiknya masih bagus,” ujarnya.

Agus menerangkan untuk penentuan zonasi Covid-19 berdasarkan tiga indikator, yakni epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan. “Harapannya masyarakat tetap waspada dan pembatasan masih tetap supaya zonanya turun ke kuning bahkan hijau,” tutupnya.