Jakarta (ANTARA) - Penyidik Bareskrim Polri memastikan Jozeph Paul Zhang, Youtuber mengaku nabi ke-26 masih berstatus warga negara Indonesia sehingga memiliki kewajiban untuk patuh dan tunduk terhadap hukum yang berlaku di Tanah Air.
"Melihat data Imigrasi setelah berkoordinasi dengan atase di Jerman, Jozeph Paul Zhang masih berstatus warga negara Indonesia dan memiliki hak serta kewajiban untuk mengikuti atau hukum yang berlaku di Indonesia," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers harian di Mabes Polri Jakarta, Selasa.
Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dugaan tindak pidana penodaan agama.
Penyidik menetapkan dua pasal sekaligus untuk tersangka, yakni Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman lima tahun penjara.
Ramadhan menjelaskan, hasil koordinasi penyidik Bareskrim Polri dengan Atase Polri di Jerman didapatkan data imigrasi serta informasi bahwa tidak ada WNI dengan nama Jozeph Paul Zhang atau Shindy Paul Soerjamoeljono alias SPS berpindah kewarganegaraan.
Baca juga: Polri buru keberadaan Youtuber ngaku nabi ke-26 di Jerman
Baca juga: DPR: Konten Jozeph Zhang rusak persatuan-kesatuan bangsa
"Data yang diperoleh Polri sejak tahun 2017 hingga April 2021, tidak terdapat nama JPZ dalam data WNI yang akan mengganti kewarganegaraan," ungkap Ramadhan.
Ramadhan merincikan, data tahun 2018 ada 65 WNI yang berpindah kewarganegaraan, tahun 2019 ada 50 orang, tahun 2020 ada 61 orang dan tahun 2021 baru ada 4 orang.
Sementara itu Jozeph Paul Zhang diketahui telah keluar dari Indonesia menuju Hong Kong pada 11 Januari 2018.
Direktorat Tindak Pidana Siber Polri telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Jozeph Paul Zhang pada Senin (19/4) kemarin.
"DPO ini akan segera dikirimkan ke Interpol sebagai dasar untuk mengeluarkan 'red notice," ujar Ramadhan.
Video viral seorang Yutuber bernama Jozeph Paul Zhang mengaku sebagai nabi ke-26 yang disampaikan-nya dalam forum diskusi zoom yang disiarkan di kanal YouTube pribadinya dengan tema "Puasa Lalim Islam".
Dalam video tersebut, Jozeph membuat sayembara bagi siapa saja yang melaporkannya kepada Polisi dengan mengaku sebagai nabi ke-26.
Baca juga: Bamsoet: Tindak tegas terduga pelaku penistaan agama Jozeph Zhang
Sehari setelah video tersebut viral, Jozeph melakukan wawancara melalui kanal youtube rekanan-nya dan menyatakan bahwa dirinya sudah tidak lagi berstatus warga negara Indonesia, sehingga hukum Indonesia tidak bisa memprosesnya di negara Eropa.
Ucapannya dalam video juga telah menyinggung umat Islam yang tengah menjalani ibadah puasa Ramadhan. Hingga Polri turun tangan menindaklanjuti kasus tersebut dan memburu keberadaan pria tersebut yang terindikasi berada di Jerman.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Chandra Hamdani Noor
Berita Terkait
Pengambilan sumpah dan penandatanganan pakta integritas penerimaan akpol, bintara, dan tamtama Polri 2024 di Polda Kaltara
Sabtu, 20 April 2024 21:37
Kapolri Pastikan Beri Pelayanan Terbaik Bagi Keluarga Korban Kecelakaan Tol Cikampek
Selasa, 9 April 2024 5:38
Kapolri Naik Heli Bareng Menko Polhukam Tinjau Kesiapan Arus Mudik di Merak
Selasa, 2 April 2024 8:26
Kapolri Persiapkan Mudik 2024 Aman Lancar
Senin, 25 Maret 2024 21:44
Kapolda Kaltara terima kunker tim Kadivhubinter Polri
Selasa, 19 Maret 2024 15:15
Polda Kaltara terima Tim Puslitbang Polri dukung pemulihan ekonomi nasional
Senin, 18 Maret 2024 11:18
Polri Bersama Tim Gabungan Kembali Mencari Pesawat yang Hilang di Binuang
Sabtu, 9 Maret 2024 9:19
Tim Pengkajian Dasbhara Diktukba Polri ke Polda Kaltara
Rabu, 28 Februari 2024 5:06