Polda Kaltara amankan 39.935 butir dobel L pesanan pemuda Tanjung Selor

id Polda

Polda Kaltara amankan 39.935 butir dobel L pesanan pemuda Tanjung Selor

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat (kiri) dan Kepala kantor Loka POM Dik Kota Tarakan, Musthofa Anwari (kanan) saat konferensi pers pengungkapan kasus  39.935 butir pil dobel L di Tanjung Selor, Rabu (28/4). Antara/Susylo Asmalyah.

Tarakan (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) mengamankan 39.935 butir pil dobel L dari hasil operasi gabungan Loka POM Dik Kota Tarakan, Balai Besar POM Samarinda dan Direktorat Reserse dan Narkoba Polda Kaltara di Tanjung Selor.

"Dan menahan seorang tersangka berinisial MS di Jalan Manggis, Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Tanjung Selor, Jumat (23/4)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat saat konferensi pers di laman instagram Polda Kaltara di Tanjung Selor, Rabu.

Petugas gabungan melakukan pengerebekan dan menemukan 30 bungkus dobel L yang hendak dibuang oleh tersangka MS. Kemudian 10 bungkus lainnya adalah paket dobel L yang baru tiba di Tanjung Selor dari Jakarta.

“Setelah digeledah, kemudian MS kami tangkap dan ditahan di rutan Polres Bulungan. Barang bukti 39.935 tablet obat dobel L dan satu buah hp,” kata Budi.

Dari hasil penyelidikan diketahui barang tersebut dari marketplace di Jakarta. Dan tersangka sudah empat kali mendapat kiriman paket pil dobel L dari Jakarta.

Sementara itu, Kepala kantor Loka POM Dik Kota Tarakan, Musthofa Anwari mengatakan bahwa pilDobel L dijual di Kaltara oleh tersangka MS dengan cara diecer seharga Rp10 ribu perbutir. Pembeli dan penggunanya mayoritas anak-anak remaja. Efeknya disebut sama seperti narkoba pada umumnya yaitu membuat halusinasi penggunanya.

"Pengungkapan 39 ribu lebih tablet pil dobel L ini sebagai salah satu yang terbesar di Kalimantan, bahkan di Indonesia," kata Musthofa.

Atas perbuatannya tersangka MS diancam pidana penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar sebagaimana Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Baca juga: Peredaran 2,5 ton sabu digagalkan polisi