Pemkot Tarakan Memperbolehkan Mudik Dalam Satu Provinsi Kaltara

id Mudik

Pemkot Tarakan Memperbolehkan Mudik Dalam Satu Provinsi Kaltara

Wali Kota Tarakan, Khairul saat pimpin gelar pasukan pengamanan operasi Ketupat Kayan 2021 di Mapolres Tarakan, Rabu (5/5). Antara/Susylo Asmalyah

Tarakan (ANTARA) - Pemerintah Kota Tarakan memperbolehkan masyarakat untuk mudik antar kabupaten/kota, namun hanya dalam wilayah Kalimantan Utara.

"Jadi antar kabupaten/kota seperti di Kaltara ini masih dalam satu kesatuan aglomerasi, walaupun sebenarnya bukan aglomerasi. Namun pergerakan orang dari Bulungan ke Tarakan atau sebaliknya demikian juga dari kabupaten lain," kata Wali Kota Tarakan, Khairul usai pimpin gelar pasukan pengamanan operasi Ketupat Kayan 2021 di Mapolres Tarakan, Rabu.

Dia mengungkapkan bahkan ada orang yang kerjanya di Bulungan tinggalnya di Tarakan dengan bolak balik setiap hari. Namun hal itu tetap saja menjadi perhatian, karena apapun pergerakan orang dari satu tempat ke tempat yang lain ada potensi penyebaran kasus COVID-19.

"Walaupun memperbolehkan mudik, namun kita mengimbau operator speed boat dengan betul - betul menerapkan protokol kesehatan seperti kesepakatan yang dulu," kata

Operator speed boat yang membawa penumpang antar kabupaten/kota di Kaltara hanya dapat mengisi penumpang 50 persen dari total kapasitas penumpang.

"Supaya jarak antar penumpang bisa dijaga dengan baik, karena ini juga memiliki kontribusi yang cukup besar didalam pencegahan penyebaran COVID-19," kata Khairul.

Sementara itu, terkait dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/2794/SJ tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Ramadhan dan Pelarangan Open House Halal Bi halal Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Khairul mengatakan bahwa Pemkot Tarakan sebelum memasuki bulan Ramadhan sudah mengeluarkan surat edaran nomor 273/346/Satgas/2021 Tentang Panduan Kegiatan Selama Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1442 H Di Tengah Pandemi COVID-19 Di Kota Tarakan yang ditandatanganinya pada tanggal 7 April 2021.

"Dalam edaran tersebut hampir sama nafasnya dengan instruksi Mendagri dan instruksi Kapolri. Sebenarnya kita sudah antisipasi jauh sebelumnya, karena trend kasus ini (COVID-19, red) belum turun betul, belum selesai," katanya.

Hampir sama dengan tahun lalu, tapi tahun lalu shalat tarawih tidak ada, tahun ini ada shalat tarawih di Mesjid dengan menerapkan prokes.

Demikian juga dengan takbiran keliling tahun ini juga tidak ada, hanya di takbiran di Mesjid. Termasuk juga tidak boleh ada gelar griya, tapi silaturahmi boleh hanya antar keluarga dan sahabat.
Baca juga: Lion Air Hentikan Penerbangan Dari Tarakan Pada 6 - 17 Mei 2021
Baca juga: Dua hari sebelum penyekatan, pemudik sepeda motor padati jalur Pantura