Bupati Bulungan Terbitkan Edaran Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro

id PPKM

Bupati Bulungan Terbitkan Edaran Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro

Suasana malam saat  PPKM  diberlakukan, tampak sepi di Tepian Kayan Tanjung Selor Bulungan, Kaltara. ANTARA/Datu Iskandar Zulkarnaen.

Tarakan (ANTARA) - Bupati Bulungan Syarwani menerbitkan surat edaran nomor 090/647/Org-II tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan Untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

Surat edaran tersebut ditandatangani Syarwani di Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara pada hari Selasa (06/07/2021).

"Penerapan pengetatan PPKM Mikro untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi COVID-19 pada periode 6 Juli sampai dengan 20 Juli 2021," kata Syarwani.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas disampaikan aturan yang pertama, kegiatan kerja/perkantoran bekerja dari rumah (WFH) sebanyak 75 persen dan WFO hanya 25 persen.

Kedua, sektor esensial tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan yakni bidang kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Perhubungan.

Ketiga, pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang melaksanakan perjalanan dinas (dalam daerah maupun luar daerah) pada periode tersebut.

Keempat, seluruh kegiatan seminar, pertemuan dan rapat ditutup sementara waktu.

Kelima, seluruh pegawai ASN dan keluarganya selalu menjadi pelopor dalam penerapan 5M serta 3T yaitu menggunakan masker dengan dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas/interaksi serta testing, tracing dan treatment.

Dalam menerapkan hal tersebut pegawai ASN agar menjadi teladan dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya.

Keenam, apabila terdapat ASN yang melanggar hal tersebut di atas maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Sebelumnya Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, di Jakarta, Senin (05/07)menyampaikan bahwa dengan asesmen level 4 ini maka di 43 kabupaten/kota di 20 provinsi dilakukan pengetatan.

Saat pelaksanaan PPKM di Tanjung Selor suasana pada Selasa malam sepi dan lengang, jarang ada yang melintas.
Baca juga: Terkait PPKM Bulungan, Polda Kaltara Gelar Operasi Aman Nusa II