Terkait PPKM Bulungan, Polda Kaltara Gelar Operasi Aman Nusa II

id Polda, PPKM

Terkait PPKM Bulungan, Polda Kaltara Gelar Operasi Aman Nusa II

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat. ANTARA/Datu Iskandar Zulkarnaen.

Tarakan (ANTARA) -
Polda Kalimantan Utara mengelar operasi Aman Nusa II selama satu bulan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, dimana pemerintah pusat menetapkan Bulungan, Kalimantan Utara masuk pada asesmen COVID-19 di level 4.

"Terkait PPKM Darurat yg dilakukan di Jawa Bali, maka Polda Kaltara melakukan giat imbangan dengan melakukan Operasi Aman Nusa II selama satu bulan mulai kemarin (Senin, 05/07)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat saat dihubungi Antara dari Tarakan, Selasa.

Dijelaskannya bahwa level 4 pada PPKM Darurat itu berarti ada lebih dari 150 kasus COVID-19 per 100 ribu penduduk.

Selain itu, lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk dan lebih dari lima kasus meninggal per 100 ribu penduduk.

Wilayah Bulungan menurut data Biro Operasi Polda Kaltara yang terkonfirmasi positif ada 14 orang terdiri dari sembilan laki - laki dan lima perempuan) yang dirawat di rumah sakit ada 25 orang dan menjalani isolasi ada 49 orang.

Kriteria level 4 itu sudah tinggi dan semua elemen harus bergerak dikoordinir oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Polri ada di dalamnya.

Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang penerapan PPKM Mikro untuk wilayah di luar Pulau Jawa-Bali hingga 20 Juli mendatang dengan 43 kabupaten/kota berada pada asesmen COVID-19 di level 4 mulai tanggal 6- 20 Juli 2021.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, di Jakarta, Senin (05/07)menyampaikan bahwa dengan asesmen level 4 ini maka di 43 kabupaten/kota di 20 provinsi dilakukan pengetatan.

Menko Airlangga menyebutkan kegiatan perkantoran/tempat kerja di level 4 melakukan Work From Home (WFH) dengan kapasitas 75 persen dan Work From Office (WFO) 25 persen. Sedangkan di zona lainnya, WFH 50 persen dan WFO 50 persen. Kegiatan belajar/mengajar di level 4 dilakukan secara daring dan level lainnya mengikuti peraturan Kemendikbudristek.

Kemudian kegiatan makan/minum di tempat umum di seluruh level asesmen, hanya diperbolehkan dengan kapasitas 25 persen hingga pukul 17.00 dan layanan pesan antar hingga pukul 20.00. Begitu juga dengan pusat perbelanjaan/mall yang hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 17.00 dengan kapasitas 25 persen.

Sedangkan tempat ibadah level empat ditutup sementara dan level lainnya menyesuaikan dengan peraturan Kementerian Agama.

Demikian pula dengan kegiatan di area publik, kegiatan seni budaya, sosial, kemasyarakatan dan rapat, seminar, pertemuan daring, ditutup sementara. Sedangkan level lainnya diperbolehkan dengan kapasitas 25 persen.
Baca juga: Pembatasan Aktivitas Masyarakat Bikin Tak Nyaman, Kapori: Ini Untuk Menjaga Keselamatan Rakyat