Tarif baru "speed boat" reguler di Kaltara mulai diberlakukan

id #pemprov#speed boat

Tarif baru "speed boat" reguler di Kaltara mulai diberlakukan

Pelabuhan perahu motor cepat atau speed boat di Tanjung Selor, Bulungan. ANTARA/Datu Iskandar Zulkarnaen.

Tarakan (ANTARA) - Tarif baru "speed boat" reguler antar kota/kabupaten di provinsi Kalimantan Utara untuk penyesuaian kenaikan bahan bakar minyak (BBM) mulai diberlakukan pada hari Senin (5/9).

"Telah dilakukan rapat secara hybrid bersama antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, BPTD Wilayah XVII Kaltim - Kaltara dan Asosiasi Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai dan Danau (Gapasdap) DPD Provinsi Kalimantan Utara pada tanggal 5 September 2022," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Pemprov Kaltara, Andi Nasuha dalam pesan singkat diterima Minggu malam (4/9).

Berkaitan dengan hal itu, bahwa telah disepakati penyesuaian tarif angkutan perahu motor cepat atau speed boat reguler antar kabupaten/kota dalam Provinsi Kaltara.

Dengan mengacu pada Peraturan Gubernur Kaltara Nomor 1 Tahun Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kaltara Nomor 36 Tahun 2014 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Speed Boat Reguler Antara Kabupaten/Kota Dalam Provinsi Kaltara.

Bahwa penyesuaian tarif perahu motor cepat dapat berlaku mulai hari Senin tanggal 5 September 2022.

Surat edaran penyesuaian tarif speed boat reguler tersebut tercantum dalam surat nomor 045.4/2921/Dishub/Setda pada tanggal 4 September 2022 ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Pemprov Kaltara, Suriansyah di Tanjung Selor, Bulungan.

Berdasarkan surat keputusan Menteri ESDM Republik Indonesia Nomor 218.K/MG.01/MEM.M/2022 tanggal 3 September 2022 dan Surat Executive GM Regional Kalimantan PT. Pertamina Patra Niaga Nomor. 1313/PND900000/2022-S3 tanggal 3 September tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.

Untuk penyesuaian tarif speedboat reguler rute Tarakan-Tanjung Selor akan menjadi Rp145.000,- per orang dari sebelumnya hanya Rp130.000,-. Tarif tersebut disesuaikan dengan harga BBM jenis pertalite yang naik menjadi Rp10.000,- per liter.

Selain trayek Tanjung Selor-Tarakan, penyesuaian tarif juga akan dilakukan pada trayek Tarakan-Malinau menjadi Rp310.000,- per orang, Tarakan-Nunukan Rp
280.000,- per orang, Tarakan - Tidung Pele Rp235.000,- per orang, Tarakan - Pulau Bunyu Rp120.000,- per orang, Tarakan - Sungai Nyamuk Rp280.000,- per orang dan Tarakan - Sembakung Rp315.000,- per orang.

Kaltara sebagai provinsi yang mengandalkan angkutan sungai dan laut, sangat mengandalkan transportasi jenis perahu cepat.
Baca juga: Polda Kaltara berhasil amankan sembilan speedboat milik briptu HSB