Jakarta (ANTARA) - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama 1 tahun terhadap Bharada Sadam, mantan ajudan sekaligus sopir Irjen. Pol. Ferdy Sambo.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Senin, mengatakan bahwaBharada Sadam merupakan ajudan yang bertugas sebagai sopir Ferdy Sambo.
Dalam sidang etik tersebut dibacakan bahwaBharada Sadam melakukan perbuatan berupa telah mengintimidasi dan mengambil foto dan video yang tersimpan pada ponsel wartawan detik.com dan CNN yang melakukan peliputan di rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri IrjenPol. Ferdy Sambo di Jalan Saguling II, Jakarta Selatan, sehingga menyebabkan pemberitaan tersebut viral.
Ketua sidang komisi mengatakan bahwa perbuatan tersebut menghambat kebebasan pers.Hendaknya Bharada Sadam selaku anggota Polri dapat diberikan pengertian secara santun.
"Ya, betul (Bharada Sadam) driver-nya (Ferdy Sambo)," kata Dedi kepada wartawan lewat pesan instan.
Bharada Sadam menjalani sidang etik karena melanggar etik tidak profesional menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri dalam kasus Brigadir J, atau termasuk perbuatan pelanggar masuk kategori pelanggaran sedang.
Sidang etik Bharada Sadam dilakukan secara tertutup. Namun, pada saat pembacaan putusan disiarkan secara langsung melalui portal Polri TV yang dapat dipantau media secara streaming melalui situs Polri TV di internet.
Dilihat dari portal Polri TV, Ketua Sidang Komis Etik Kombes Pol. Racmat Pamudji membacakan putusan bahwa Bharada Sadam terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik Polri diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Etik Polri dan Komisi Profesi Polri.
Komisi Sidang Etik Polri menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Yang bersangkutan juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepadaKomisiEtik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
"Kedua, sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," kata kata Rachmat Pamudji.
Dalam sidang tersebut juga dibacakan fakta yang meringankan Bharada Sadam sebagai terduga pelanggar kooperatif dalam memberikan keterangan saat persidangan. Akibat perbuatan terduga pelanggar telah menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di Mako Brimob.
Sementara itu,fakta yang memberatkan,perbuatan Bhadara Sadam telah menjadi pemberitaan viral di media mainstream dan media daring.
Baca juga: Penyidik kantongi dua bukti tersangkakan ajudan istri Ferdy Sambo
Baca juga: Komnas HAM periksa enam ajudan Irjen Ferdy Sambo secara terpisah
Bharada Sadam tergabung dalam Pleton 3 KI Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimbob Polri pada tanggal 22 Agustus lalu bersama 23 anggota Polri lainnya dimutasi sebagai Tamtama Pelayanan Markas (TA Yanma) Polri.
Setelah kasus Brigadir J bergulir, sampai hari ini Polri telah melaksanakan sidang etik terhadap delapan anggota Polri. Lima di antaranya dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau (PTDH), yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.
Dua orang dijatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun terhadap AKP Dyah Chadrawathidan Bharada Sadam. Sementara itu, AKBP Pujiyarto dijatuhkan sanksi berupa permintaan maaf kepada institusi dan pimpinan Polri.
Saat ini ada tiga anggota Polri terkait dengan pelanggaran etik berat terlibat dalam menghalangi penyidikan kasus Brigadir J (obstruction of justice) yang menunggu antrean untuk disidang etik, yakni mantan Karo Paminal Propam Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Berita Terkait
Sidang kode etik, Polri putuskan Richard Eliezer tetap anggota Polri
Kamis, 23 Februari 2023 12:52
Kasus pembunuhan Brigadir J, Hakim vonis Bharada E 1 tahun 6 bulan penjara
Rabu, 15 Februari 2023 13:52
Hakim putuskan vonis Putri Candrawathi dipenjara 20 tahun
Senin, 13 Februari 2023 20:09
Hakim simpulkan Ferdy Sambo turut tembak Brigadir J
Senin, 13 Februari 2023 15:34
Hakim nyatakan Sambo penuhi unsur perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua
Senin, 13 Februari 2023 15:31
IKAPII: Hukuman Bharada E harusnya bisa lebih ringan
Jumat, 20 Januari 2023 7:45
Mahfud pastikan Kejaksaan tak terpengaruh gerakan bawah tanah soal Sambo
Jumat, 20 Januari 2023 7:33
Jaksa disarankan LPSK, revisi tuntutan Bharada E jadi paling rendah
Kamis, 19 Januari 2023 15:32