Tak ada lagi desa berstatus sangat tertinggal di Nunukan

id Desa, Nunukan, Indeks Desa Membangun, Kaltara

Tak ada lagi desa berstatus sangat tertinggal di Nunukan

Ilustrasi - Bupati Nunukan Asmin Laura melakukan tradisi 'menyumpit' pada Hari Pertanian Organik (HPO) di Long Layu, Kecamatan Krayan Selatan, Mei 2023 lalu. (ANTARA/HO-Dokpim Nunukan)

Tanjung Selor (ANTARA) - Pelaksanaan pemutakhiran Indeks Desa Membangun (IDM) 2023 telah selesai, dan hasilnya tidak ada lagi desa berstatus sangat tertinggal di Kabupaten Nunukan.

“Desa sangat tertinggal yang pada tahun sebelumnya masih ada dua desa, tahun ini terentaskan 100 persen atau tidak ada lagi status desa sangat tertinggal,” kata Bupati Nunukan Asmin Laura di Nunukan, Selasa.

Pemutakhiran IDM 2023 di Nunukan dilaksanakan sejak April dan melibatkan Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan, serta tenaga pendamping profesional Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kemendesa PDTT dan Kabupaten.

Bupati mengatakan, berdasarkan pemutakhiran data IDM 2023 untuk Kabupaten Nunukan, desa dengan status mandiri pada tahun sebelumnya berjumlah 11 desa bertambah menjadi 18 desa. Lalu status desa maju yang sebelumnya berjumlah 17 desa berubah menjadi 13 desa.

Untuk desa dengan status berkembang yang sebelumnya berjumlah 82 desa, kini menjadi 121 desa. Sedangkan desa status tertinggal, yang pada tahun sebelumnya mencapai 120 desa, tahun ini tersisa 80 desa.

“Capaian ini tentu melalui upaya bersama dengan strategi terstruktur dengan melibatkan beberapa instansi terkait seperti Dinas Kesehatan, BPBD, Dinas Pekerjaan Umum, TNI/Polri dan beberapa dinas terkait lainnya termasuk unsur kecamatan,” jelasnya.

Untuk diketahui, Indeks Desa Membangun atau IDM adalah suatu alat bantu yang digunakan untuk mengukur kemandirian suatu Desa melalui analisis dan nilai komposit seluruh nilai skoring masing-masing indikator terpilih berdasarkan konsep kebijakan pembangunan yang ditetapkan serta otoritas kewenangan, tugas dan fungsi Kemendes PDTT. IDM diperlukan sebagai acuan terhadap status desa yang telah diatur dalam Permendesa PDTTrans Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun.

Terdapat lima klasifikasi status kemajuan dan kemandirian desa yaitu Desa Mandiri atau Sangat Maju (Desa Sembada) adalah Desa Maju yang memiliki kemampuan melaksanakan pembangunan Desa untuk mensejahterakan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakatnya dengan ketahanan sosial, ketahanan ekonomi dan ketahanan ekologi yang berkelanjutan. Desa Mandiri adalah Desa yang memiliki IDM lebih besar dari 0,8155.

Selanjutnya, Desa Maju (Desa Pra-Sembada) adalah Desa yang memiliki potensi sumber daya sosial, ekonomi dan ekologi, serta kemampuan mengelolanya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, kualitas hidup manusia, dan menanggulangi kemiskinan. Desa Maju adalah Desa yang memiliki IDM kurang dari atau sama dengan 0,8155 dan lebih besar dari 0,7072.

Adapun Desa Berkembang (Desa Madya) adalah Desa yang memiliki sumber daya sosial, ekonomi dan ekologi, akan tetapi belum secara optimal mengelolanya. Desa Berkembang adalah desa yang memiliki IDM kurang dan sama dengan 0,7072 dan lebih besar dari 0,5989.

Selanjutnya, Desa Tertinggal (Pra-Madya) adalah desa yang belum atau kurang optimal dalam mengelola potensi sumber daya sosial, ekonomi, dan ekologi yang dimilikinya, dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, kualitas hidup manusia, serta mengalami kemiskinan dalam berbagai bentuknya. Desa Tertinggal adalah Desa yang memiliki IDM kurang dan sama dengan 0,5989 dan lebih besar dari 0,4907.

Terakhir, Desa Sangat Tertinggal (Desa Pratama) adalah Desa yang mengalami kemiskinan dalam berbagai bentuk dan juga rentan terhadap konflik sosial, goncangan ekonomi dan juga berbagai bencana alam. Sehingga tidak mampu untuk mengelola potensi sumber daya ekonomi, sosial dan ekologi yang dimiliki. Desa Tertinggal adalah desa yang memiliki IDM kurang dan lebih kecil dari 0,4907.