Kepolisian Nunukan ungkap empat kasus asusila sepanjang Juli 2023

id POlsek Nunukan, Kasus Asusila,Kriminal

Kepolisian Nunukan ungkap empat kasus asusila sepanjang Juli 2023

Ilustrasi - Kapolsek Nunukan Ipda Disco Barasa (depan tengah) merilis tersangka dan barang bukti kasus dugaan asusila tehadap anak di bawah umur. (ANTARA/HO-Polsek Nunukan)

Tanjung Selor (ANTARA) - Kepolisian di Kabupaten Nunukan mengungkap empat kasus dugaan asusila pencabulan dan persetubuhan yang melibatkan korban dan pelaku adalah anak di bawah umur, dan berstatus pelajar, sepanjang Juli 2023.

“Pelajar ini jenjang SD, SMP hingga SMA di Nunukan, dan para pelakunya sudah kami amankan,” kata Kapolsek Nunukan Ipda Disco Barasa di Nunukan, Senin.

Ipda Disco Barasa menyebutkan laporan kasus dugaan asusila pertama terjadi pada 19 Juli 2023 dengan korban berusia 14 tahun adalah pelajar SMP di Kecamatan Nunukan. Dalam kasus itu korban diduga empat kali dicabuli tiga pelaku.

Tiga pelakunya, masing-masing pelaku berusia 16 tahun dan 18 tahun berstatus pelajar SMA. Satu pelaku lainnya berusia 21 tahun, pekerja swasta.

Aksi pencabulan pertama terjadi 7 Juli 2023 sekitar pukul 21.30 Wita di salah satu penginapan. Kejadian kedua pada 11 Juli 23.00 Wita di rumah kos Kecamatan Nunukan, dan kejadian ketiga pada 15 Juli pukul 20.00 Wita di rumah kosong di Jalan Lingkar, Kecamatan Nunukan Selatan.

Dua pelaku berhasil diamankan oleh kepolisian di rumahnya masing-masing. Sedangkan satu orang pelaku lagi ditangkap usai pulang mengunjungi orangtua dia di Samarinda, Kalimantan Timur, dalam rangka libur panjang sekolah.

“Pelaku berhasil diamankan berkat kerja sama dengan keluarganya, pelaku juga kooperatif menyerahkan diri,” ujarnya.

Kasus pencabulan berikutnya dengan korban anak berusia 10 tahun di Nunukan Selatan. Pelaku berinisial MIH (53), yang sehari-hari pekerja sebagai petani rumput laut. Peristiwa itu terjadi 21 Juli 2023 pukul 15.30 Wita

Kejadian bermula ketika korban pergi buang air besar di tepi pantai. Tak berapa lama, pelaku datang menghampiri korban, dan menawarkan diri hendak mencebok korban.

“Awalnya korban sempat mengira pelaku ini benar-benar mau membantu, tetapi malah hendak berbuat asusila,” jelasnya.

Korban yang trauma, pulang ke rumah sambil menangis. Dia bercerita kepada orangtua dia terkait kejadian yang dialaminya dari pelaku MIH.

Pelaku menyadari berbuat salah, dan khilaf menuruti hawa nafsunya karena berusaha mencabuli korban. Kemudian pelaku diamankan Polsek Nunukan.

Laporan berikutnya dugaan persetubuhan anak perempuan di bawah umur berusia 14 tahun, dengan teman pria yang masih berusia 17 tahun, di Kecamatan Nunukan. Awalnya, korban dilaporkan hilang dari rumah pada 28 Juli 2023.

“Keluarga korban melapor anak perempuannya pergi dari rumah tanpa izin, dan setelah dilakukan pencarian dan berhasil ditemukan, lalu dibawa ke Polsek Nunukan,” sebutnya.

Korban dalam keterangannya mengaku pergi bersama teman pria atau pelaku, dan telah melakukan hubungan badan. Mendengar pengakuan itu, keluarga korban keberatan dan melapor ke Kepolisian.

Penyidik menyebut, korban dan pelaku berhubungan badan sebanyak empat kali di waktu dan lokasi berbeda. Pelaku menjanjikan bertanggung jawab jika korban hamil.

Laporan terakhir pada 31 Juli 2023 terkait anak perempuan berusia 15 tahun yang diduga dua kali disetubuhi oleh pemuda 19 tahun, di sebuah rumah kos di Kecamatan Nunukan. Perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka.

Semua pelaku dugaan kasus asusila dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76d Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.