Kapal Nelayan di Kaltara Tidak Memiliki Izin Tangkap Ditindak

id Nelayan

Kapal Nelayan di Kaltara Tidak Memiliki Izin Tangkap Ditindak

Pelaksana Koordinasi Operasional Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan, Abdul Harris. Istimewa

Tarakan (ANTARA) - Nelayan di Kalimantan Utara yang menggunakan kapal melakukan penangkapan di bawah 12 mil tanpa perizinan dalam berlayar menangkap ikan akan ditindak.

"Disamping itu pelaku usaha perikanan yang belum memiliki perizinan subsektor penangkapan ikan sesuai ketentuan diarahkan untuk segera mengurusnya," kata
Pelaksana Koordinasi Operasional Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan, Abdul Harris di Tarakan, Rabu.

Saat ini, sebanyak 16 kapal yang diamankan tak langsung ditindak, namun diarahkan agar mengurus administrasi ke Dinas Perikanan Provinsi Kaltara.

Harris mengatakan kapal yang diamankan telah diserahkan ke Dinas Perikanan Provinsi Kaltara.

"Apakah nantinya akan dilakukan pembinaan ataupun teguran ke pelaku usaha untuk segera memenuhi perizinan subsektor penangkapan ikan sesuai ketentuan," kata Harris.

Menurutnya belasan kapal yang diamankan ada beberapa yang memiliki dokumen. Namun, untuk dokumen yang sesuai ketentuan penangkapan ikan masih banyak yang belum memiliki.

Misalnya saja kapal pengangkut ikan dan penangkapan ikan wajib memiliki Surat Izin Pengumpulan dan Pengangkutan Ikan (SIPI).

"Hari ini kita panggil pemilik kapal dan nakhoda untuk kita beri pengarahan bahwa kapal pengangkut ikan wajib memiliki dokumen yang tadi," katanya

Adapun kepengurusan dokumen yang dimaksud, pelaku usaha akan diberikan rekomendasi oleh Dinas Perikanan Kaltara untuk mengurus dokumen ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Berbagai macam alasan yang dilontarkan para pelaku usaha, diantaranya mengaku tidak mengetahui jelas aturan mengenai dokumen penangkapan ikan. Padahal aturan ini tertera jelas diUndang - Undang Nomor 45 Tahun 2009 sebagaimana perubahan Undang - Undang 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.

Menurutnya, pola pemanggilan pelaku usaha ini sudah sejak lama dilakukan. Bahkan sempat terdapat tahapan pemeriksaan pengambilan keterangan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Kemarin ada 6 kapal. Setelah kita BAP kita limpahkan ke provinsi dan sudah punya SIPI. Sudah mengikuti. Kalau pola ini sudah empat kali kita lakukan," tambah Harris.

Lebih jauh diungkapkannya, pihaknya hanya mampu memberikan pengarahan saja. Namun, jika ditemukan kapal di luar provinsi Kaltara pihaknya akan menerapkan sanksi berupa pencabutan izin hingga denda. Denda yang diberikan pun beragam sesuai dengan PP 85 tahun 2021.

"Ketentuan ada di Permen 31 Tahun 2021. Nanti dendanya di PP 85. Ada rumus hitung dendanya. Jadi patokannya jenis ikan. Biasanya 1.000 persen dikali koefisien kapal dikali lagi harga ikan dan dikali lagi hari pelanggaran. Nanti akan dapat hitungan dendanya," katanya.

Terpisah, salah satu pelaku usaha, Ferdi mengatakan tak mengetahui pasti adanya aturan yang ditegakkan mengenai usahanya menangkap ikan. Sejauh ini ia hanya memenuhi dokumen berlayar saja.

Ia mengaku tak memiliki cukup waktu guna melakukan kepengurusan,"Tapi setelah ini saya coba urus. Karena selama ini hanya dokumen berlayar saja yang saya penuhi," kata Ferdi.
Baca juga: PSDKP Tarakan Tangkap Kapal Nelayan Malaysia Membawa Bahan Peledak
Baca juga: Tim SAR masih mencari seorang nelayan Tana Tidung yang hilang