Tanjung Selor (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu, kali ini seberat 42 kilogram (kg) yang hendak diselundupkan ke beberapa kota di Kalimantan.
“Melalui operasi yang dilakukan secara cermat dan terukur, tim kami berhasil menangkap tiga orang kurir yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba lintas provinsi,” kata Kapolda Kaltara Irjen Pol. Hery Sudjiwanto di Tanjung Selor, Senin.
Penangkapan dilakukan di beberapa lokasi di Kabupaten Bulungan pada akhir Juli dan awal Agustus 2024.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 42 kilogram sabu yang dikemas rapi dalam bungkus teh China. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti pendukung seperti ponsel, uang tunai, dan kendaraan yang digunakan para pelaku.
Dari hasil interogasi, terungkap bahwa jaringan ini memiliki jangkauan yang luas, melibatkan beberapa kota besar di Indonesia. Para pelaku berperan sebagai kurir yang bertugas mengantarkan sabu dari wilayah perbatasan menuju kota tujuan.
Tiga pelaku yang berhasil ditangkap dikenakan pasal berbeda. Untuk pelaku pertama berinisial ML, dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2). Sementara untuk pelaku berinisial IL dan AR, akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ancamannya hukuman mati. Jadi ini memang ketegasan kita untuk menindak pelaku peredaran narkoba ini,” tutur Kapolda.
Kapolda Kaltara, Irjen Pol. Hary Sudwijanto menegaskan bahwa Polda Kaltara tidak akan pernah lelah dalam memberantas peredaran narkoba.
"Kami akan terus melakukan upaya maksimal untuk memberantas jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya," tegas Kapolda.
Selain melakukan penindakan, Polda Kaltara juga gencar melakukan upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat. Berbagai program telah dilaksanakan, seperti sosialisasi bahaya narkoba di sekolah-sekolah, pembentukan komunitas anti-narkoba, serta kerjasama dengan berbagai pihak terkait.
Polda Kaltara mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Laporkan setiap informasi terkait peredaran narkoba kepada pihak kepolisian. Dengan kerjasama yang baik, kita dapat menciptakan Kaltara yang aman, damai, dan bebas dari narkoba.
Keberhasilan Polda Kaltara dalam menggagalkan penyelundupan narkoba dalam jumlah besar ini menunjukkan keseriusan Polri dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kaltara.
Operasi ini juga membuktikan bahwa jaringan narkoba semakin berani dan kompleks, sehingga membutuhkan penanganan yang lebih serius dan terkoordinasi.
Pengungkapan kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap bahaya narkoba.
“Narkoba tidak hanya merusak individu, tetapi juga merusak keluarga dan masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk bersama-sama mencegah dan memberantas peredaran narkoba,” ujar Kapolda.
Baca juga: Polda Kaltara berhasil ungkap jaringan narkoba besar dan sita 20 kg sabu
Baca juga: Polda Kaltara gagalkan penyelundupan 50 kg sabu asal Malaysia di Kaltara
Baca juga: Polda Kaltara gagalkan penyelundupan 7,8 kg sabu dari Malaysia
Berita Terkait
Wakapolda Kaltara terima Piagam Penghargaan Dari Kepala BNN RI di Kota Tarakan
Selasa, 17 Desember 2024 17:52
Personel SatBrimob Polda Kaltara Raih Juara Karate Inkanas Kapolri Cup 2024
Selasa, 17 Desember 2024 6:47
Wakapolda Kaltara Pimpin Sidang Akhir Tingkat Panda Penerimaan Bakomsus Polri T.A 2025
Selasa, 17 Desember 2024 6:31
Pemeriksaan personel pemegang senjata api dinas oleh Propam Polda Kaltara
Selasa, 17 Desember 2024 6:23
Wakapolda Kaltara Hadiri Penyerahan Secara Digital DIPAdan Buku Daftar Alokasi TKD2025
Minggu, 15 Desember 2024 5:30
Sambang Nusa Presisi Ditpolairud Polda Kaltara di Perairan Tarakan Sinergi antara Polri dan Masyarakat
Minggu, 15 Desember 2024 5:27
Kapolda Kaltara Terima Sabuk Hitam Kehormatan INKANAS dalam Kejurnas Karate Piala Kapolri 2024
Minggu, 15 Desember 2024 5:21
Kabidhumas Polda Kaltara Menghadiri Peresmian Gedung Kantor Berita Antara
Rabu, 11 Desember 2024 16:32