Tanjung Selor (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), memusnahkan barang bukti 62 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Kami melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Kejari Bulungan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bulungan, Yopy Adriansyah, di Kantor Kejari Bulungan, Tanjung Selor, Provinsi Kaltara, Rabu.
Pemusnahan barang bukti ini, kata Yopy, merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan sesuai Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
“Dalam Undang-Undang menyebutkan bahwa Kejaksaan melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang amar putusannya berbunyi dirampas untuk dimusnahkan,” katanya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini, lanjutnya, juga merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Kejari Bulungan dalam pengelolaan barang bukti, sekaligus wujud komitmen untuk menegakkan hukum secara tegas, profesional, dan berintegritas.
“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja sama dalam proses penanganan barang bukti hingga tahap pemusnahan, mulai dari penyidik, pengadilan, hingga pelaksanaan di Kejaksaan,” ucapnya.
Disebutkan Yopy, adapun barang bukti yang dimusnahkan terdapat pada 62 perkara yaitu 36 perkara tindak pidana narkotika dan zat aditif (Enz.), enam perkara tindak pidana orang dan harta benda (Eoh.) dan 20 perkara tindak pidana ketertiban umum (Eku.)
“Barang bukti yang dimusnahkan yaitu Narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 35,95 gram, pakaian peralatan tambang, botol minuman beralkohol jamu tradisional dan lain sebagainya seperti pada yang tercantum pada BA-23 tertanggal 06 Mei 2026,” bebernya.
Dengan adanya pemusnahan barang bukti yang dihadiri dan disaksikan perwakilan Polresta Bulungan, Pengadilan Negeri Tanjung Selor dan instansi pemerintah terkait lainnya, diharapkan dapat semakin memperkuat sinergi penegak hukum di Kaltara khususnya Bulungan.
“Pemusnahan barang bukti ini juga memberikan pesan yang jelas kepada masyarakat bahwa segala bentuk kejahatan akan diproses sesuai hukum, dan terhadap barang bukti akan dikelola sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Kajari Bulungan.
Baca juga: Gandeng Kejaksaan Kawal SUTT 150 kV Tidang Pale--Malinau
Baca juga: Kejaksaan Tangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi ASITA Dispar Kaltara