Perusahaan Dihimbau Daftarkan PROPER--Dilaksanakan Pertengahan September

id ,

Perusahaan Dihimbau Daftarkan PROPER--Dilaksanakan Pertengahan September

HIMBAU DAFTAR PROPER :Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie meninjau lokasi pertambangan beberapa waktu lalu. (dok humas)

Tanjung Selor (Antara News Kaltara) – Gubernur Kalimantan Utara Dr H Irianto Lambrie menegaskan agar setiap perusahaan untuk segera mendaftarkan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) atas pengolahan lingkungan hidup. Khususnya bagi perusahaan yang telah mengantongi izin dan telah melakukan kegiatan operasional. Sebab rencananya pertengahan September ini, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kaltara akan melakukan penilaian kembali untuk periode 2016 – 2017.

Irianto mengatakan saat ini BLH Kaltara memiliki peraturan gubernur atau pergub untuk pertambangan mineral dan batu bara.

“Pergubnya Nomor 51 tahun 2015 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Kegiatan Pertambangan, Mineral dan Batu Bara,” ujar Irianto melalui telepon selularnya, Selasa (6/9).

Irianto mengatakan saat ini BLH mulai menyusun rancangan regulasi perusahaan atau industri di sektor lain untuk penilaian. Ia juga mengimbau agar tidak hanya perusahaan swasta maupun BUMN yang terlibat dalam penilaian ini. Irianto berharap rumah sakit dan hotel juga turut terdaftar dalam program penilaian pengolahan lingkungan hidup ini.

Program yang diadakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tersebut menurut Irianto sangat positif dan Kaltara sangat mendukungnya. Sebab PROPER adalah program penilaian terhadap upaya penanggungjawab usaha dan atau kegiatan dalam mengendalikan pencemaran dan dan atau kerusakan lingkungan hidup serta pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun. Penilaian yang dilakukan meliputi diantaranya pelaksanaan dokumen lingkungan (izin lingkungan), pengendalian pencemaran lingkungan hidup, pengendalian perusakan lingkungan hidup serta pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun.

“PROPER didesain untuk mendorong penaatan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan melalui instrumen insentif dan disinsentif. Insentif dalam bentuk penyebarluasan kepada publik tentang reputasi atau citra baik bagi perusahaan yang mempunyai kinerja pengelolaan lingkungan yang baik. Ini ditandai dengan label Biru, Hijau dan Emas. Sebaliknya disinsentif dalam bentuk penyebarluasan reputasi atau citra buruk bagi perusahaan yang mempunyai kinerja pengelolaan lingkungan yang tidak baik. Ini ditandai dengan label Merah dan Hitam,”ujarnya.

Irianto berharap jumlah perusahaan yang mengikuti PROPER tahun ini semakin banyak. Tahun lalu untuk periode 2015 – 2016, BLH Kaltara melakukan penilaian terhadap 7 perusahaan pertambangan mineral dan batu bara.

“Dari hasil yang telah kita lakukan penilaian, 6 perusahaan memperoleh nilai biru dan 1 hijau,” kata Irianto.

Irianto mengatakan sesuai panduan, penilaian paling rendah adalah hitam. Biru berarti tahapan pengolahan lingkungan sudah sesuai standar. Hanya saja belum mencapai nilai hijau karena perusahaan belum memiliki inovasi yang spesifik. Jangan sampai perusahaan mendapat nilai hitam. Karena hitam artinya tidak melakukan pengolahan sama sekali, sedangkan merah artinya perusahaan melakukan pengolahan di bawah apa yang telah tercantum dalam dokumen perjanjian pengolahan lingkungannya.

Irianto mengatakan Pemprov tetap akan melibatkan pemerintah kabupaten/kota. Karena penilaian ini juga melibatkan dari instansi terkait. Apalagi penilaian perusahaan akan juga memberikan dampak bagi daerah tersebut. Jika nilai rendah maka daerah tersebut juga akan ikut malu. Selain itu diharapkan masyarakat juga bisa turut mengawasi kondisi lingkungan yang diolah oleh perusahaan terkait.