Perusahaan Dihimbau Daftarkan PROPER--Dilaksanakan Pertengahan September

id ,

Perusahaan Dihimbau Daftarkan PROPER--Dilaksanakan Pertengahan September

HIMBAU DAFTAR PROPER :Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie meninjau lokasi pertambangan beberapa waktu lalu. (dok humas)

TanjungSelor (Antara News Kaltara) – Gubernur KalimantanUtara Dr H Irianto Lambrie menegaskan agar setiap perusahaan untuk segera mendaftarkan Program Penilaian PeringkatKinerja Perusahaan (PROPER) atas pengolahan lingkungan hidup. Khususnya bagiperusahaan yang telah mengantongi izin dan telah melakukan kegiatanoperasional. Sebab rencananya pertengahan September ini,Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kaltara akan melakukanpenilaian kembali untuk periode 2016 – 2017.

Iriantomengatakan saat ini BLH Kaltara memiliki peraturan gubernur atau pergub untuk pertambangan mineral dan batubara.

“PergubnyaNomor 51 tahun 2015 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Kegiatan Pertambangan,Mineral dan Batu Bara,” ujar Irianto melaluitelepon selularnya, Selasa (6/9).

Iriantomengatakan saat ini BLH mulai menyusun rancangan regulasi perusahaan atau industri di sektor lain untuk penilaian. Ia juga mengimbau agartidak hanya perusahaan swasta maupun BUMN yang terlibat dalam penilaian ini.Irianto berharap rumah sakit dan hotel juga turut terdaftar dalam programpenilaian pengolahan lingkungan hidup ini.

Program yang diadakan olehKementerian Lingkungan Hidup (KLH) tersebut menurut Irianto sangat positif danKaltara sangat mendukungnya. Sebab PROPER adalahprogram penilaian terhadap upaya penanggungjawab usaha dan atau kegiatan dalammengendalikan pencemaran dan dan atau kerusakan lingkungan hidup sertapengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun. Penilaian yang dilakukanmeliputi diantaranya pelaksanaan dokumen lingkungan (izin lingkungan), pengendalianpencemaran lingkungan hidup, pengendalian perusakan lingkungan hidup serta pengelolaanlimbah bahan berbahaya dan beracun.

“PROPER didesain untuk mendorong penaatan perusahaandalam pengelolaan lingkungan melalui instrumen insentif dan disinsentif. Insentif dalam bentuk penyebarluasan kepada publiktentang reputasi atau citra baik bagi perusahaan yang mempunyai kinerjapengelolaan lingkungan yang baik. Ini ditandai dengan label Biru, Hijau danEmas. Sebaliknya disinsentif dalam bentuk penyebarluasan reputasi atau citra buruk bagiperusahaan yang mempunyai kinerja pengelolaan lingkungan yang tidak baik. Iniditandai dengan label Merah dan Hitam,”ujarnya.

Iriantoberharap jumlah perusahaan yang mengikuti PROPER tahun ini semakin banyak.Tahun lalu untuk periode 2015 – 2016, BLH Kaltara melakukan penilaian terhadap 7 perusahaanpertambangan mineral dan batu bara.

“Dari hasilyang telah kita lakukan penilaian, 6 perusahaan memperoleh nilai biru dan 1 hijau,”kata Irianto.

Iriantomengatakan sesuai panduan, penilaian paling rendah adalah hitam. Biruberarti tahapan pengolahan lingkungan sudah sesuai standar. Hanya saja belummencapai nilai hijau karena perusahaan belum memiliki inovasi yang spesifik. Jangan sampai perusahaan mendapat nilai hitam. Karena hitamartinya tidak melakukan pengolahan sama sekali, sedangkan merah artinyaperusahaan melakukan pengolahan di bawah apa yang telah tercantum dalam dokumenperjanjian pengolahan lingkungannya.

Irianto mengatakan Pemprov tetap akanmelibatkan pemerintah kabupaten/kota. Karena penilaian ini juga melibatkan dariinstansi terkait. Apalagi penilaian perusahaan akan juga memberikan dampak bagidaerah tersebut. Jika nilai rendah maka daerah tersebut juga akan ikut malu. Selain itu diharapkan masyarakat juga bisaturut mengawasi kondisi lingkungan yang diolah oleh perusahaan terkait.


Editor : Firsta Susan Ferdiany
COPYRIGHT © ANTARA 2016

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.