KUA PPAS Menunggu Pembentukan OPD

id ,

KUA PPAS Menunggu Pembentukan OPD

Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Suharto. (dok humas)

Tanjung Selor (Antara News Kaltara) – Penyusunan dokumen Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) belum juga ditetapkan. Menurut Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Suharto, belum ditetapkannya KUA PPAS 2017 disebabkan belum disahkannya raperda tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Sejauh ini, pemprov dan DPRD tengah menggodok Raperda tentang Pembentukan OPD. Suharto mengatakan lambannya pembentukan OPD disebabkan perangkat hukum peraturan pemerintah turunan Undang undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang baru diterbitkan pada bulan Juni 2016.

Sehingga pemerintah daerah pun harus menyesuaikan dengan kebijkan yang diberilakukan secara nasional tersebut. Pembahasan OPD, lanjut Suharto masih dalam tahap mendapatkan persetujuan antara pemerintah daerah Kaltara. “Ini yang kita kejar sekarang, OPD harus secepatnya disahkan menjadi Perda. Kalau tidak maka tidak bisa menyusun KUA-PPAS kita,” jelasnya belum lama ini.

Pembentukan OPD, lanjut Suharto, merupakan subtansi ketika pemerintah daerah akan membahas KUA-PPAS maupun APBD Kaltara. Sebab, masing-masing SKPD yang baru saja terbentuk akan mengusulkan Rencana Kerja Perangkat Daerah tahun anggaran 2017.

“Ada organisasinya dulu, baru bahas rencana kerja masing-masing SKPD. Kalau dibahas sekarang, sementara OPD kita belum sesuai dengan amanat peraturan pemerintah, itu tidak bisa,” urainya.

OPD menjadi usulan Raperda prioritas oleh Pemprov Kaltara, selain RTRW. Sebab, kata Suharto, kedua raperda tersebut sangat erat kaitannya dengan kebijkana penganggaran yang dirumuskan pemprov. “Ini yang prioritas untuk dikejar secapatnya, karena pembahasan KUA-PPAS dan APBD sangat bergantung pada OPD,” katanya.

Kendati demikian, Suharto belum bisa memastikan kapan Raperda tentang pembentukan OPD disahkan menjadi Perda. Namun, dirinya optimistis dalam waktu dekat OPD segera ditetapkan menjadi Perda.

“Selain berkomunikasi dengan DPRD, kita juga terus berkomunikasi dengan Kemendagri untuk mendapat nomor registrasi perda,” jelasnya.