KUA PPAS Menunggu Pembentukan OPD

id ,

KUA PPAS Menunggu Pembentukan OPD

Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Suharto. (dok humas)

TanjungSelor (Antara News Kaltara) – Penyusunan dokumen Kebijakan Umum AnggaranPrioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) belum juga ditetapkan.Menurut Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Suharto, belum ditetapkannya KUA PPAS2017 disebabkan belum disahkannya raperda tentang Organisasi Perangkat Daerah(OPD).

Sejauhini, pemprov dan DPRD tengah menggodok Raperda tentang Pembentukan OPD. Suhartomengatakan lambannya pembentukan OPD disebabkan perangkat hukum peraturanpemerintah turunan Undang undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yangbaru diterbitkan pada bulan Juni 2016.

Sehinggapemerintah daerah pun harus menyesuaikan dengan kebijkan yang diberilakukansecara nasional tersebut. Pembahasan OPD, lanjut Suharto masih dalam tahapmendapatkan persetujuan antara pemerintah daerah Kaltara. “Ini yang kita kejarsekarang, OPD harus secepatnya disahkan menjadi Perda. Kalau tidak maka tidakbisa menyusun KUA-PPAS kita,” jelasnya belum lama ini.

PembentukanOPD, lanjut Suharto, merupakan subtansi ketika pemerintah daerah akan membahasKUA-PPAS maupun APBD Kaltara. Sebab, masing-masing SKPD yang baru sajaterbentuk akan mengusulkan Rencana Kerja Perangkat Daerah tahun anggaran 2017.

“Adaorganisasinya dulu, baru bahas rencana kerja masing-masing SKPD. Kalau dibahassekarang, sementara OPD kita belum sesuai dengan amanat peraturan pemerintah,itu tidak bisa,” urainya.

OPDmenjadi usulan Raperda prioritas oleh Pemprov Kaltara, selain RTRW. Sebab, kataSuharto, kedua raperda tersebut sangat erat kaitannya dengan kebijkanapenganggaran yang dirumuskan pemprov. “Ini yang prioritas untuk dikejarsecapatnya, karena pembahasan KUA-PPAS dan APBD sangat bergantung pada OPD,”katanya.

Kendatidemikian, Suharto belum bisa memastikan kapan Raperda tentang pembentukan OPDdisahkan menjadi Perda. Namun, dirinya optimistis dalam waktu dekat OPD segeraditetapkan menjadi Perda.

“Selainberkomunikasi dengan DPRD, kita juga terus berkomunikasi dengan Kemendagriuntuk mendapat nomor registrasi perda,” jelasnya.