Selain sebagai ajang pertemuan langsung pencari kerja dengan pemberi kerja tanpa diskriminasi, bursa kerja juga merupakan upaya mendukung program pemerintah menurunkan angka pengangguran. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Februari 2017, angka pengangguran mengalami penurunan menjadi 5,33 persen dari sebelumnya 5,50 persen dan angka tersebut turun 0,17 persen jika dibandingkan Februari 2016.
BPS juga mencatat kondisi perekonomian Indonesia mengalami pertumbuhan yakni pada kuartal I-2017 tercatat tumbuh 5,01 persen year on year (yoy) atau meningkat dibandingkan kuartal I-2016 yang hanya sebesar 4,92 persen.
Menaker menyebut angka pengangguran di Indonesia disebabkan beberapa hal antara lain pertumbuhan angkatan kerja tinggi, pertumbuhan kesempatan kerja masih rendah, pendayagunaan tenaga kerja yang masih sangat rendah, tingkat pendidikan dan produktifitas tenaga kerja yang masih relatif rendah dan penyebaran penduduk yang tidak merata.
“Ketidakseimbangan yang diakibatkan adanya kesenjangan informasi antara perusahaan, pengguna tenaga kerja dengan pencari kerja seringkali terjadi perusahaan pengguna tenaga kerja sulit mencari tenaga kerja yang sesuai kualifikasi dan jabatan yang tersedia,†ujarnya.
Dengan dilaksanakannya kegiatan semacam bursa kerja, diharapkan dapat terjadi percepatan pertemuan antara pencari kerja dengan pengguna tenaga kerja. Pelaksanaan bursa kerja juga disebut Hanif tidak terlepas dari partisipasi aktif para pengusaha dalam menyerap tenaga kerja. Adanya lowongan kerja merupaka indikator adanya pertumbuhan di bidang ekonomi, baik disektor-sektor pemerintahan maupun di dunia usaha lainnya.
“Pemerintah juga senantiasa memfasilitasi dan berupaya menciptakan sistem usaha yang kondusif dan berpihak pada usaha swasta yang banyak menyerap yang banyak menyerap tenaga kerja,†kata Hanif.
Gratis
Menaker juga menegaskan pelaksanaan bursa kerja tidak boleh memungut uang dari pencari kerja atau harus dilaksanakan secara gratis. “Penyelenggaraan bursa kerja harus bebas biaya. Selain itu, seluruh perusahaan di Indonesia harus terbuka soal kebutuhan tenaga kerja di perusahaannya agar pemerintah daerah dapat membantu menyalurkan tenaga kerja sesuai bidang dan minat,†kata Hanif.
Hal itu sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 39 tahun 2016 tentang penempatan tenaga kerja pada pasal 54 ayat (3) menyebutkan bahwa penyelenggara pameran kesempatan kerja dilarang melakukan pungutan biaya dalam bentuk apapun kepada pencari kerja.
Ketentuan itu sesuai dengan Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 88 tahun 2002 yang telah diratifikasi oleh Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2002 mengenai lembaga pelayanan penempatan tenaga kerja.
Menaker pun mengingatkan dalam Pasal 11 Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2002 dinyatakan tegas bahwa kerja sama lembaga pelayanan penempatan tenaga kerja dan perusahaan jasa penempatan tenaga kerja swasta tidak bertujuan mencari laba.
Selain itu, larangan penyelanggara bursa kerja memungut biaya dari pencari kerja juga sesuai dengan Undang-Undang 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terutama terkait Bab Penempatan Tenaga Kerja. (antara/zzz)