Jakarta (Antara News Kaltara) - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri meminta pemerintah daerahmemperbanyak penyelenggaraan bursa kerja untuk mengurangi pengangguran didaerah. “Bursa kerja merupakan upaya mendukung program pemerintah menurunkanangka pengangguran juga sekaligus mempromosikan berbagai kebijakan dan programpenempatan tenaga kerja secara nasional,†kata Menaker dalam keterangan persnyadi Jakarta.
Selainsebagai ajang pertemuan langsung pencari kerja dengan pemberi kerja tanpadiskriminasi, bursa kerja juga merupakan upaya mendukung program pemerintahmenurunkan angka pengangguran. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS)Februari 2017, angka pengangguran mengalami penurunan menjadi 5,33 persen darisebelumnya 5,50 persen dan angka tersebut turun 0,17 persen jika dibandingkanFebruari 2016.
BPS jugamencatat kondisi perekonomian Indonesia mengalami pertumbuhan yakni padakuartal I-2017 tercatat tumbuh 5,01 persen year on year (yoy) atau meningkatdibandingkan kuartal I-2016 yang hanya sebesar 4,92 persen.
Menakermenyebut angka pengangguran di Indonesia disebabkan beberapa hal antara lainpertumbuhan angkatan kerja tinggi, pertumbuhan kesempatan kerja masih rendah,pendayagunaan tenaga kerja yang masih sangat rendah, tingkat pendidikan danproduktifitas tenaga kerja yang masih relatif rendah dan penyebaran pendudukyang tidak merata.
“Ketidakseimbanganyang diakibatkan adanya kesenjangan informasi antara perusahaan, penggunatenaga kerja dengan pencari kerja seringkali terjadi perusahaan pengguna tenagakerja sulit mencari tenaga kerja yang sesuai kualifikasi dan jabatan yangtersedia,†ujarnya.
Dengandilaksanakannya kegiatan semacam bursa kerja, diharapkan dapat terjadipercepatan pertemuan antara pencari kerja dengan pengguna tenaga kerja.Pelaksanaan bursa kerja juga disebut Hanif tidak terlepas dari partisipasiaktif para pengusaha dalam menyerap tenaga kerja. Adanya lowongan kerjamerupaka indikator adanya pertumbuhan di bidang ekonomi, baik disektor-sektorpemerintahan maupun di dunia usaha lainnya.
“Pemerintahjuga senantiasa memfasilitasi dan berupaya menciptakan sistem usaha yangkondusif dan berpihak pada usaha swasta yang banyak menyerap yang banyakmenyerap tenaga kerja,†kata Hanif.
Gratis
Menakerjuga menegaskan pelaksanaan bursa kerja tidak boleh memungut uang dari pencarikerja atau harus dilaksanakan secara gratis. “Penyelenggaraan bursa kerja harusbebas biaya. Selain itu, seluruh perusahaan di Indonesia harus terbuka soalkebutuhan tenaga kerja di perusahaannya agar pemerintah daerah dapat membantumenyalurkan tenaga kerja sesuai bidang dan minat,†kata Hanif.
Hal itusesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 39 tahun 2016tentang penempatan tenaga kerja pada pasal 54 ayat (3) menyebutkan bahwapenyelenggara pameran kesempatan kerja dilarang melakukan pungutan biaya dalambentuk apapun kepada pencari kerja.
Ketentuanitu sesuai dengan Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 88tahun 2002 yang telah diratifikasi oleh Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2002mengenai lembaga pelayanan penempatan tenaga kerja.
Menaker punmengingatkan dalam Pasal 11 Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2002 dinyatakantegas bahwa kerja sama lembaga pelayanan penempatan tenaga kerja dan perusahaanjasa penempatan tenaga kerja swasta tidak bertujuan mencari laba.
Selain itu,larangan penyelanggara bursa kerja memungut biaya dari pencari kerja jugasesuai dengan Undang-Undang 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terutamaterkait Bab Penempatan Tenaga Kerja. (antara/zzz)