Pemprov akan Programkan Perpustakaan Desa

id ,

Pemprov akan Programkan Perpustakaan Desa

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Utara, Hermawan (dok humas)

Tanjung Selor (Antaranews Kaltara) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara), melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan pada 2018 ini, akan melanjutkan sejumlah program yang dilaksanakan pada tahun sebelumnya.

Program-program tersebut, kata Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Hermawan, antara lain melakukan rotasi bahan bacaan, perpustakaan keliling, serta meningkatkan kapsitas dan kualitas perpustakaan digital berbasis Android melalui aplikasi iKaltara.

"Tahun ini kami akan melanjutkan program unggulan kami program yang kami, agar dapat meningkatkan minat baca dan membudayakan niat baca kepada masyarakat di Kaltara," kata Hermawan.

Dikatakan, selain meningkatkan minat baca, melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan juga akan melakukan gerakan untuk meningkatkan gemar membaca bagi masyarakat di desa-desa. "Teknisnya nanti kami akan mengundang dari beberapa desa untuk diberikan pemahaman, tentang cara mengelola perpustakaan desa. Nantinya, dari desa akan membuat perpustakaannya sendiri. Sementara, bukunya dari perpustakaan Kaltara," ujarnya.

Hermawan berharap, masyarakat desa tidak cukup hanya membaca saja. Namun diharapkan, dapat mempraktikannya sehari-hari. Karena buku-buku yang diberikan nantinya, berkaitan dengan pekerjaannya sehari. "Ini merupakan salah satu target kami untuk pengentasan kemiskinan, terutama daerah perikanan dan pertanian," papar Hermawan.

Dia mengatakan, untuk meningkatkan minat baca masyarakat, utamanya di wilayah ibukota provinsi, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan akan mengusulkan penambahan judul buku dari pusat. "Pada 2017 jumlah pengunjung di Perpustakaan Kaltara sebanyak 627 orang. Sementara minat pembacanya berjumlah 1.011 orang. Ini termasuk pembaca berbasis android. Jumlah judul buku di perpustakaan sekitar 814 judul. Kami berharap ada penambahan buku lagi tahun ini. Juga kelengkapan sarana pendukung agar dapat menarik minat pembaca," imbuhnya.

Untuk diketahui, sesuai dengan instruksi Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) H Irianto Lambrie, pembentukan perpustakaan khusus dan unit pengelola arsip di perangkat daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara, memiliki tujuan untuk pembudayaan gemar membaca dan sadar tertib arsip di seluruh perangkat daerah Pemprov Kaltara.

"Himbauan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007, tentang perpustakaan pasal 25. Yaitu perpustakaan khusus menyediakan bahan perpustakaan sesuai dengan ketentuan pemustaka di lingkungannya. Kemudian Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, tentang kearsipan, pasal 16 ayat 1 bahwa organisasi kearsipan terdiri atas unit kearsipan pada pencipta arsip dan lembaga kearsipan," urainya kembali.