Usulan Transaksi di Perbatasan USD 500

id Border, Trade, Agreement,Transaksi, Perbatasan

Usulan Transaksi di Perbatasan USD 500

Kepala Biro Pengelolaan Perbatasan Negara (PPN) Samuel ST Padan (humasprovkaltara)

Tanjung Selor (Antaranews Kaltara) - Jika besaran nilai transaksi di perbatasan hanya sebesar 600 Ringgit Malaysia (RM) pada Border Trade Agreement (BTA) antara Indonesia dan Malaysia pada 1970, pada pembahasan serupa beberapa waktu lalu, nilai transaksi diusulkan sebesar USD 500.

Kepala Biro Pengelolaan Perbatasan Negara (PPN) Samuel ST Padan mengungkapkan, besaran tersebut untuk melakukan satu kali transaksi perdagangan lintas negara. Jika dikonversikan ke dalam rupiah, satu orang bisa melakukan transaksi di perbatasan senilai Rp 6 hingga 7 juta untuk satu kali melintas. "Jumlah itu untuk satu kali melintas per orang. Jika lebih dari nilai tersebut, maka akan dikenai pajak, baik pajak ke Indonesia maupun Malaysia," ujarnya.

Disebutkannya, nilai USD 500 juga bisa digunakan warga perbatasan yang memiliki usaha. Terutama usaha yang berkaitan dengan ekspor dan impor. Sebab, tidak perlu mengeluarkan dana untuk membayar pajak asalkan tidak melebihi ketentuan. "Dengan uang Rp 6 hingga 7 juta kan yang didapatkan sudah cukup banyak untuk satu kali melintas," katanya.

Jika nilai transaksi lebih besar maka frekuensi belanja masyarakat ke Malaysia akan berkurang karena sudah mendapatkan barang kebutuhan yang relatif lebih banyak. "Itu yang akan membuat masyarakat kita makin efisien karena bisa menghemat biaya transportasi dan waktu. Termasuk juga bisa mengurangi berurusan dengan penjaga pos batas," katanya.

Bagi pemerintah dan masyarakat, usulan yang disampaikan pada pembahasan BTA itu untuk menunjang pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat di perbatasan. "Bagi kita ada masalah di situ. Masyarakat kita butuh kebutuhan pokok. Dan, pemerintah kita terkadang gengsi karena seolah kita ngemis. Tetapi faktanya memang perlu barang dari sana. Dan ke Malaysia aksesnya lebih dekat dan distribusinya bagus," tutupnya.