Ada "Si Pelandukilat" di wilayah Perbatasan Kaltara

id Sistem, Pelayanan, Administrasi,Kependudukan, Wilayah, Perbatasan,Kaltara

Ada "Si Pelandukilat" di wilayah Perbatasan Kaltara

PELAYANAN : Kegiatan Si Pelandukilat di Kabupaten Malinau, belum lama ini. (humasprovkaltara)

Tanjung Selor (Antaranews Kaltara) - Untuk memudahkan pelayananan terhadap masyarakat wilayah perbatasan, kalangan Lanjut Usia (Lansia), dan penyandang disabilitas dalam pembuatan dokumen kependudukan yang lengkap, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) meluncurkan inovasi, Sistem Pelayanan Administrasi Kependudukan untuk Wilayah Perbatasan (Si Pelandukilat).

Melalui sistem ini, dikatakan Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie, dilakukan dengan metode jemput bola. Artinya petugas mendatangi langsung ke tempat masyarakat berada.

"Khusus untuk pelayanan di wilayah perbatasan, dalam pelaksanaannya, Disdukcapil Provinsi akan memfasilitasi Disdukcapil tingkat kabupaten yang memiliki wilayah perbatasan," kata Irianto, Rabu (16/5).

Dijelaskan, program Si Pelandukilat merupakan solusi aplikatif dalam hal pelayanan kependudukan. Di mana melalui sistem ini akan memutus permasalahan jarak dan kesulitan masyarakat yang ingin mengurus dokumen kependudukan. "Si Pelandukilat mampu memberikan pendamping untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan," jelasnya.

Program melalui metode jemput bola ini, sebenarnya telah dilaksanakan sejak dua tahun lalu. Dan tiap tahun terus dilakukan perbaikan dalam hal pelayanannya. Tahun ini dengan Si Pelandukilat, pelayanan dilakukan mulai 1 hingga 10 Mei lalu di wilayah perbatasan Kabupaten Malinau. Yakni, Kecamatan Kayan Hulu dan Kayan Selatan. "Di sini kita bekerja sama dengan Disdukcapil Malinau. Pelayanan jemput bola ini dilakukan selama 12 hari (termasuk waktu perjalanan). Lantaran, masih ada penduduk belum terdata," jelas Gubernur didampingi Kepala Disdukcapil Samuel Parangan.

Di sini layanan administrasi kependudukan yang dilakukan, yakni pembuatan Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, termasuk perekaman data Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, serta perubahan data kependudukan. "Setelah di Malinau, dijadwalkan untuk melakukan pelayanan serupa di wilayah Kabupaten Nunukan. Utamanya, Kecamatan Krayan dan Krayan Selatan," jelas Irianto.

Ditargetkan pertengahan tahun ini pelayanan itu sudah dilakukan. "Disdukcapil menunggu laporan jumlah penduduk untuk menerima pelayanan ini dari Pemkab Nunukan," ulasnya.

Ditambahkan, lewat Si Pelandukilat juga disediakan sarana pembelajaran kepada masyarakat mengenai pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan yang lengkap. "Kita sangat berharap lewat program ini dapat meningkatkan persentase kepemilikan data kependudukan secara berkesinambungan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kaltara," papar Irianto. Bahkan, Si Pelandukilat juga mengembangkan program learning by games dengan sasaran anak-anak. Harapannya, saat orangtuanya mengurus dokumen kependudukan, si anak tak rewel.

Secara umum, capaian cakupan program KTP elektronik di Kaltara 90 persen lebih. Sementara untuk wilayah perbatasan, sekitar 80 persen. Ditargetkan, dalam waktu dekat, seluruh wajib KTP di Kaltara sudah 100 persen memiliki KTP elektronik. "Untuk layanan pembuatan dokumen kependudukan di perbatasan, selama pemerintah daerah belum mampu mandiri melaksanakannya, maka akan terus kami fasilitasi hingga mereka mandiri," tuntasnya.

Hasil Pendataan SIAK di Malinau (2 Kecamatan)

Kecamatan Kayan Hulu

Jumlah Penduduk : 3.201 orang

Wajib KTP : 2.454 orang

Sudah Rekam KTP : 1.323 orang

Belum Rekam KTP : 1.131 orang



Kecamatan Kayan Selatan

Jumlah Penduduk : 2.127 orang

Wajib KTP : 1.554 orang

Sudah Rekam KTP : 1.085 orang

Belum Rekam KTP : 469 orang



Hasil Si Pelandukilat di Malinau (2 Kecamatan)

1. Kecamatan Kayan Selatan

- Kartu Keluarga : 139 Lembar

- Akta Kelahiran : 71 Lembar

- Akta Perkawinan : 25 Lembar

- Akta Kematian : 14 Lembar

- Perekaman KTP-el : 110 orang

- Perubahan KTP-el Kaltim-Kaltara : 110 orang



2. Kecamatan Kayan Hulu

- Kartu Keluarga : 199 Lembar

- Akta Kelahiran : 62 Lembar

- Akta Perkawinan : 29 Lembar

- Akta Kematian : 24 Lembar

- Perekaman KTP-el : 196 orang

- Perubahan KTP-el Kaltim-Kaltara : 194 orang

Sumber : Data SIAK, Disdukcapil Provinsi Kaltara, 2018