Tarakan (Antaranews Kaltara) - Sebagai provinsi muda, Kalimantan Utara (Kaltara) yang baru berusia 5 tahun telah menunjukkan eksistensinya dalam membangun. Hal ini sebagai dasar bagi Provinsi Kaltara untuk menyusun pembangunan, dengan target menjadi ikon provinsi perbatasan. Demikian disampaikan Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie saat menghadiri langsung Kampanye Edukasi Publik Direktorat Bina Penataan Bangunan yang diselenggarakan oleh Satuan Kerja (Satker) Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Hotel Tarakan Plaza, Selasa (22/5).
Irianto menyebutkan, kebutuhan terhadap pemenuhan bangunan gedung perlu mendapat dukungan dari pemerintah daerah. Hal ini guna mewujudkan bangunan gedung yang serasi dan tertata rapi, sehingga dapat berdampak positif bagi perubahan ekonomi dan sosial. "Penyelenggaraan pembangunan gedung yang andal dan tertata, adalah modal utama kita untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kaltara," sebutnya.
Gubernur pun mengapresiasi acara yang dirangkai dengan buka puasa bersama itu. Baginya, kegiatan ini merupakan inisiatif yang patut diapresiasi secara tinggi. Apalagi bagi Kaltara yang masih berudia muda, memiliki keterbatasan dan kekurangan dalam penataan bangunan.
Tak hanya pemerintah daerah, menurut Irianto, daalm hal penataan bangunan dan gedung perlu melibatkan pelaku usaha. Hal ini agar para pelaku usaha juga memahami regulasi bangunan gedung. "Saya berharap dapat diundang para pelaku usaha yang menjadi pengguna bangunan," katanya.
Irianto mengatakan, saat ini di Kaltara terdapat 3 kabupaten dan 1 kota yang telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Bangunan Gedung. Yaitu Kabupaten Nunukan, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Malinau dan Kota Tarakan. Sedangkan untuk Kabupaten Tana Tidung (KTT) masih dalam proses pembahasan. "Secara persentase, Provinsi Kaltara sudah memiliki 80 persen daerah dengan Perda Bangunan Gedung," ucapnya.
Menurutnya, Perda Bangunan Gedung memiliki peran penting sebagai instrumen pengendali pembangunan, baik preventif maupun kuratif. Hal ini bertujuan agar pembangunan di daerah berjalan tertib, serasi dan selaras dengan lingkungannya sesuai pengaturan dalam penataan ruang. "Dilihat dari aspek teknis, Perda Bangunan Gedung penting untuk menjamin keandalan bangunan gedung. Termasuk dalam hal keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan," paparnya.
Selain itu, lanjut Gubernur, Perda Bangunan Gedung juga berperan dalam aspek lokalitas yang menjadikannya sebagai peraturan penyelenggaraan bangunan yang mengakomodasi berbagai muatan spesifik lokal di tiap daerah. "Karena itu, perlu diterbitkannya regulasi turunan dari Perda Bangunan Gedung sebagai bentuk implementasi operasional pelaksanaan substansi Perda dalam bentuk peraturan bupati atau wali kota. Tidak hanya itu, perlu juga ditetapkan SOP (Standard Operating Procedure) dan standar pelayanan untuk melaksanakan perizinan," ulasnya. Lalu, imbuh Gubernur, perlu juga menyiapkan perangkat dan peningkatan sumber daya manusia (SDM) aparatur penyelenggaraan bangunan gedung.
Berita Terkait
BNI gandeng Pemprov Sulut bantu penataan Kawasan Wisata Bunaken
Kamis, 6 Oktober 2022 9:04
Pemkot Tarakan Lanjutkan Penataan Kawasan Eks Kebakaran Sebengkok
Senin, 16 November 2020 16:46
Pemprov akan Bentuk Tim Gabungan Penataan Aset Daerah
Jumat, 12 Juni 2020 13:10
Pemerintah tata Jalan kumuh perbatasan
Selasa, 4 Februari 2020 8:45
Penataan Ruang KIPI jadi Substansi Utama Raperda
Rabu, 29 Januari 2020 15:14
Sudah Tahu Belum?? Ada 103 Unit Sanitasi Yang Dibangun Untuk RTLH
Senin, 3 Desember 2018 13:43
Minta Rumput Laut Ditata
Jumat, 18 Mei 2018 9:24
Gubernur Minta Penataan Ulang Lokasi Eks Kebakaran
Jumat, 4 Mei 2018 9:11