DLH akan Proper 29 Perusahaan

id Program, Penilaian, Peringkat, Kinerja, Perusahaan

DLH akan Proper 29 Perusahaan

Gambar Infografis (humasprovkaltara)

Tarakan (Antaranews Kaltara) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) dari 2016 telah melaksanakan program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup atau Proper. Tahun ini, ada 12 perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batu bara dan mineral yang akan dinilai oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltara. 12 perusahaan tersebut, terdiri dari 1 perusahaan pertambangan emas dan 11 perusahaan pertambangan batu bara. Selain itu, penilaian proper juga dilakukan kepada 11 perusahaan bidang industri dan jasa dan 6 perusahaan bidang perkebunan.

Penilaian proper nantinya dilakukan berdasarkan laporan perusahaan berupa Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) yang disampaikan dalam kurun waktu 6 bulan. Setelah itu, tim gabungan yang terdiri dari DLH Kaltara bersama dengan DLH kabupaten/kota serta melibatkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltara melakukan pengecekan ke lapangan untuk memastikan laporan tersebut.

Kepala DLH Kaltara Edy Suharto mengatakan, penilaian Proper terhadap 3 (tiga) bidang ini yakni bidang pertambangan dan mineral, bidang industri dan jasa serta perkebunan merupakan penilaian tahap awal yang ditargetkan selesai Desember mendatang. “Setelah pernilaian proper tahap I ini selesai, barulah nanti akan dilakukan pernilai proper tahap II. Penilaian proper tahap II dilakukan pada bulan April 2019 mendatang,” ujar Edy, Selasa (27/11).

Teknisnya sendiri, penilaian proper tahap I dan II itu akan digabung. Adapun penilaian tersebut diberikan berdasarkan indikator warna. Yakni, hitam (0-20), merah (20-40), biru (40-60), hijau (60-80) dan emas (80-100). Penilaian terhadap perusahaan tersebut nantinya dilihat berdasarkan izin lingkungan, pengendalian pencemaran air dan udara, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), serta potensi kerusakan lahan. Jika semua aspek terpenuhi, maka perusahaan akan mendapatkan peringkat warna biru atau hijau. Sebaliknya, jika tidak memenuhi semua aspek akan mendapatkan warna merah bahkan hitam. "Kita harapkan penilaian kinerja perusahaan periode tahun 2018-2019 ini tidak ada yang mendapatkan merah atau hitam. Seperti periode 2017-2018 ada 1 perusahaan yang mendapatkan nilai proper merah, yang saat ini sudah kita lakukan pembinaan," tutur Edy.

Tak itu saja, pada 2019, DLH Kaltara juga mendapatkan tugas baru dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk melakukan Proper Nasional (Propernas) kepada 8 perusahaan. Yang mana, 6 perusahaan diantaranya telah ditentukan oleh KLH, serta 2 perusahaan lagi ditentukan oleh DLH Kaltara. 6 perusahaan tersebut diantaranya, Adindo (Proper Gambut), Medco EP Tarakan, Pertamina Tarakan, Pertamina EP Tarakan, PT Mandiri Inti Perkasa dan Intracawood Manufacturing.
Edy mengatakan, sebelumnya, penilaian terhadap Propernas ini dilakukan oleh tim dari pusat dalam hal ini KLH. Tapi, mulai 2019 DLH provinsi yang akan melakukan penilaiannya. Indikator penilaian Propernas nantinya akan mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) LH No. 03/2014 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Penilaian Proper perusahaan periode 2018-2019 hasilnya akan kita umumkan pada saat peringatan Hari Lingkungan Hidup (HLH) pada Juni 2019 mendatang yang akan diserahkan langsung oleh Gubernur Kaltara, ” pungkasnya.