Sudah Tahap Verifikasi, Bulan Ini Target Dimulai

id Program, Rehab, Rumah

Sudah Tahap Verifikasi, Bulan Ini Target Dimulai

REHAB RUMAH : Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie saat meninjau salah satu rumah warga yang menerima bantuan rehab rumah, belum lama ini. (humasprovkaltara)

Tanjung Selor (ANTARA) - Program rehab rumah untuk keluarga kurang mampu di Kalimantan Utara (Kaltara) tahun ini segera direalisasikan. Menurut laporan dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Rumah, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) Provinsi Kaltara, saat ini sudah tahap verifikasi. Ditargetkan pada bulan Juli ini juga, rehab rumah sudah bisa dimulai.

Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie mengungkapkan, sesuali laporan yang diterima, tahun ini ada sebanyak 2.940 unit rumah warga kurang mampu di Provinsi Kaltara yang mendapat bantuan rehab. Saat ini tengah diverifikasi kelayakannya untuk menerima bantuan tersebut. Dengan rincian, 2.500 unit rumah akan memperoleh bantuan rehab rumah dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan 440 unit lainnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kaltara 2019.

“Peran masing-masing kabupaten dan kota sebagai tim teknis untuk melakukan verifikasi kepada calon penerima bantuan. Baik dalam melakukan pengawasan maupun monitoring pelaksanaannya,” kata Irianto.

Adapun total anggaran yang dikucurkan untuk program bantuan rehab rumah ini sebesar Rp 50,350 miliar. Rinciannya, berdasarkan Surat Keputusan (SK) lokasi dari pusat, melalui APBN, program yang dinamai Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) ini dianggarkan bantuan sebesar Rp 43,75 miliar. Sedangkan yang bersumber dari APBD, sesuai SK Gubernur Kaltara Nomor : 188.44/K.387/2019 tentang Lokasi dan Besaran Nilai Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya dan Program Peningkatan Kualitas Sanitasi dianggarkan bantuan sebesar Rp 6,6 miliar.

Gubernur mengatakan, rehab rumah untuk warga kurang mampu, melalui program BSPS diberikan kepada masyarakat Kaltara, sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan. “Saya minta pendataan dan verifikasi dilakukan dengan teliti dan terbuka. Juga jangan sampai salah sasaran. Yang menerima bantuan, harus yang memang benar-benar membutuhkan,” tegas Irianto. Disamping itu, lanjutnya, pengawasan dan pendampingan juga perlu dilakukan. Dengan tujuan masyarakat yang menerima bisa memanfaatkan bantuan itu secara maksimal.

Untuk diketahui, BSPS adalah fasilitasi pemerintah berupa bantuan stimulan untuk pembangunan atau peningkatan kualitas rumah kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yaitu masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah yang layak huni. Rumah tidak layak yang akan direnovasi, lokasinya tersebar di kabupaten dan kota se-Kaltara.

Gubernur mengatakan, khusus untuk bantuan rehab yang dari APBD. Dana tersebut diperoleh hasil efisiensi anggaran. Yaitu berasal dari pengurangan anggaran belanja pegawai, terutama perjalanan dinas pegawai dan honor kegiatan yang dipotong. Diungkapkan, program bantuan rumah ini merupakan upaya Pemprov Kaltara dalam mengentaskan kemiskinan. “Masih banyak masyarakat kita yang kondisi rumahnya kurang layak. Melalui program bantuan rehab rumah ini, diharapkan juga nantinya bisa membangkitkan kepercayaan diri masyarakat,” imbuhnya.

Bantuan rehab rumah sendiri sudah berlangsung sejak 2016. Saat itu, alokasi bantuan rehab rumah yang terealisasi melalui APBN sebesar Rp 28 miliar untuk 2.509 unit rumah. Sempat terjadi penurunan realisasi di tahun 2017 sebesar Rp 22 miliar, pada 2018, alokasi rehab rumah di Kaltara melalui APBN kembali meningkat. Begitu pun yang dari alokasi APBD, di 2017, realisasi rehab rumah sebesar Rp 4 miliar. Di 2018, Pemprov Kaltara mengalokasikan sebesar Rp 8,5 miliar lebih. Dengan rincian rehab rumah Rp 8,25 miliar dan bangun rumah baru sebanyak 10 unit sebesar Rp 300 juta.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Perumahan pada DPUPR-Perkim Provinsi Kaltara Roswan menambahkan, dalam pelaksanaannya, rumah yang direhab melalui APBN akan menerima bantuan senilai Rp 17,5 juta. Sementara yang didanai APBD, sebesar Rp 15 juta. “Tergantung kondisi rumah, jika rusak ringan maka bantuan tersebut diberikan sebesar Rp 10 juta. Namun apabila kerusakan rumah masuk dalam kategori rusak berat maka akan diberikan bantuan rehab sebesar Rp 15 juta,” tutup Roswan.

Baca juga: Targetkan 2.500 Rumah Bakal Direhab
Baca juga: Tahun Depan, Diusulkan 3.000 Rumah Warga Direhab
Baca juga: SK Sudah Terbit, 2.470 Unit Rumah Segera Direhab


Gambar Infografis (humasprovkaltara)