FGD untuk Rumuskan Pengelolaan Pertambangan yang Baik

id Rumusan, Pengelolaan, Pertambangan

FGD untuk Rumuskan Pengelolaan Pertambangan yang Baik

FGD : Kepala Dinas ESDM Kaltara Ferdy Manurun Tanduklangi saat menghadiri FGD “Urgensi Perbaikan Tata Kelola Pertambangan di Kalimantan” serta pengenalan penggunaan manual review izin untuk pertambangan, belum lama ini. (humasprovkaltara)

Tanjung Selor (ANTARA) - Mengangkat tema “Urgensi Perbaikan Tata Kelola Pertambangan di Kalimantan Utara serta Pengenalan Penggunaan Manual Review Izin untuk Pertambangan”, Dinas Energi dan Sumber Daya Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar Focus Group Discussion (FGD). Selain oleh perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, FGD juga diikuti oleh Perkumpulan Lintas Hijau (PLH) Kaltara, serta The Asia Fondation.

Kepala Dinas ESDM Kaltara Ferdy Manurung Tanduklangi mengatakan, selama ini sektor pertambangan memberikan kontribusi yang besar dalam Pendapatan Daerah bagi pemerintah daerah. Yaitu melalui dana bagi hasil. Sehingga di satu sisi Pemprov Kaltara harus melindungi investasi. Meski juga di sisi lain, Pemerintah juga harus terus memastikan Perusahaan Pertambangan untuk menjalankan kewajibannya. Hal ini untuk melindungi kepentingan masyarakat yang tinggal di sekitar pertambangan tersebut.

Dikatakan, pemerintah sesuai kewenangannya, terus melakukan pengawasan dalam pemanfaatan sumber daya alam. Dengan tujuan agar selaras dengan pertimbangan ekonomi, sosial dan lingkungan hidup yang telah tertuang dalam peraturan. “Melalui instrumen izin, pemerintah dapat memastikan tingkat ketaatan pelaku usaha terhadap peraturan yang ada. Bagi pelaku usaha, izin dapat digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan usaha,” jelas Ferdy. Sedangkan bagi masyarakat, lanjutnya, terutama yang potensial terkena dampak, izin dapat digunakan sebagai instrumen pengawasan, baik bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha ataupun pemerintah dalam mengeluarkan izin.

Sejauh ini, tegas Ferdy, Pemprov Kaltara telah melakukan penataan perizinan. Dalam hal ini penataan perizinan tidak lepas dari rekomendasi koordinasi dan supervisi. Disebutkan, dari 93 izin usaha pertambangan di Kaltara kini tersisa 32 izin usaha pertambangan (IUP). Sebanyak 52 izin usaha pertambangan diakhiri, 1 izin usaha pertambangan dikembalikan, dan 3 izin usaha pertambangan dicabut. Sementara 3 izin usaha pertambangan yang merupaman penanaman modal asing (PMA) diserahkan ke pemerintah pusat dan 2 izin usaha pertambangan digabung (Merger).

Ferdy berharap melalui FGD ini, pemerintah bisa berkolaborasi dengan masyarakat, dan pihak terkait lainnya untuk merumuskan strategi yang bisa dilakukan untuk perbaikan tata kelola pertambangan yang dimaksud. “Saya berharap, OPD terkait dengan perizinan pertambangan bisa menindaklanjuti hasil dari FGD hari ini,” kata Ferdy saat membuka FGD yang dilangsungkan di Hotel Grand Pengeran Khar Tanjung Selor beberapa hari lalu.