Pemprov Rujuk Pasien Lumpuh ke Surabaya

id Program,Bantuan,Transportasi

Pemprov Rujuk Pasien Lumpuh ke Surabaya

DIRUJUK KE SURABAYA : Tim Dinkes Kaltara bersama warga membopong pasien lumpuh, Bibit Mahmudi, warga SP 5, Desa Salimbatu, Kecamatan Tanjung Palas Tengah, Bulungan untuk dirujuk ke RS di Surabaya, Rabu (25/9). (humasprovkaltara)

Tanjung Selor (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi merujuk pasien lumpuh bernama Bibit Mahmudi warga SP 5, Desa Salimbatu, Kecamatan Tanjung Palas Tengah, Bulungan ke Rumah Sakit (RS) yang ada di Surabaya. Rujukan pasien kurang mampu ini merupakan program dari Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Kaltara, dan telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltara Nomor 42 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Akomodasi dan Transportasi Pengobatan Bagi Masyarakat Kurang Mampu/Miskin. “Dinkes Kaltara hanya membantu pembiayaan awalnya. Jadi, Dinkes membantu dulu pembiayaan awalnya sebesar Rp 20 juta,” ucap Usman, kepala Dinkes Kaltara, kemarin (1/10).

Program ini juga sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 (UUD’ 45), tepatnya pada Pasal 28H ayat (1) yang menyatakan, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Lalu, pada ayat (2) juga disebutkan, bahwa setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus, untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. Dan, di ayat (3) menyebutkan, setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya, secara utuh sebagai manusia yang bermatabat. “Selain itu, UUD’ 45 Pasal 34 ayat (1) berbunyi, fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Dan, di ayat (2), menyampaikan negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah, dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. Jadi sudah menjadi komitmen kita bersama, untuk masyarakat harus cepat respon dan jemput bolam. Terutama mengenai kesehatan," tutup Usman.

Untuk diketahui, melalui program ini, bantuan yang diberikan mulai dari akomodasi tiket pesawat, uang harian maksimal 10 hari dengan besaran Rp 300 ribu per hari, dan uang penginapan maksimal 9 malam yang besarannya Rp 400 ribu per hari untuk 2 orang yang terdiri dari pasien dan pendampingnya.