Tarakan (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melakukan penyesuaian iuran Jaminan Kesehatan Nasional serta Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Wahyudi Putra Pujianto
mengatakan ketentuan penyesuaian iuran, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"Besaran iuran yang akan disesuaikan tidaklah besar apabila dibandingkan dengan besarnya manfaat yang diberikan Program JKN-KIS ketika ada peserta yang sakit atau membutuhkan layanan kesehatan,” kata Wahyudi di Tarakan, Rabu.
Dia menambahkan bahwa untuk buruh dan pemberi kerja, penyesuaian iuran hanya berdampak pada pekerja dengan upah di atas Rp8 juta sampai dengan Rp12 juta. Artinya pekerja dengan upah di bawah nominal tersebut, tidak terkena dampak.
“Untuk peserta buruh dan pemberi kerja, yang terdampak yaitu yang berpenghasilan Rp8 juta sampai dengan Rp12 juta," katanya.
Penyesuian iuran hanya menambah sebesar rata-rata Rp27.078 per bulan per buruh, angka ini sudah termasuk untuk 5 orang, yaitu pekerja, 1 orang pasangan (suami/istri) dan 3 orang anak. Artinya beban buruh adalah Rp5.400 per jiwa per bulan. Ini sama sekali tidak menurunkan daya beli buruh seperti yang dikabarkan.
Perlu diketahui, dari 221 juta peserta JKN-KIS, hampir separuhnya dibiayai oleh pemerintah. Tepatnya, ada 96,8 juta penduduk miskin dan tidak mampu yang iuran JKN-KIS ditanggung negara lewat APBN dan Rp37,3 juta penduduk yang ditanggung oleh APBD.
Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah yang luar biasa agar Program JKN-KIS yang telah memberikan manfaat bagi orang banyak ini dapat terus diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Wahyudi berharap melalui penyesuaian iuran, Program JKN-KIS akan mengalami perbaikan secara sistemik. Pekerjaan rumah lain untuk perbaikan program ini akan terus dilakukan.
Misalnya perbaikan dari aspek pemanfaatan dan kualitas layanan kesehatan serta manajemen kepesertaan.
Pemerintah masih mendapatkan andil sebagai pembayar iuran terbesar. Pemerintah menanggung 73,63 persen dari total besaran penyesuaian iuran yang akan ditanggung oleh pemerintah melalui peserta PBI APBN, penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah, pegawai pemerintah pusat/daerah, TNI, dan Polri.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan grebek pasar di Tarakan sosialisasi manfaat programnya
Berita Terkait
DPRD - Dinas Kesehatan bahas BPJS
Selasa, 3 Desember 2024 10:41
BPJS Ketenagakerjaan Proteksi 24 Atlet Peparnas Kaltara
Kamis, 3 Oktober 2024 19:20
DPRD Kaltara bahas BPJS
Jumat, 6 September 2024 18:22
BPJS Kesehatan Berikan Layanan JKN Selama Libur Lebaran
Kamis, 21 Maret 2024 4:23
RSU Kota Tarakan Meraih Penghargaan BPJS Kesehatan 2023
Rabu, 21 Februari 2024 18:51
Gubernur Kaltara Berikan Jaminan BPJS Ketenagakerjaan Pada Petugas di TPS
Senin, 12 Februari 2024 22:35
Ruang Pengaduan BPJS Kesehatan di Tarakan Mulai Beroperasi
Sabtu, 30 September 2023 2:27
Direksi BPJS Kesehatan Melayani Peserta di Tapal Batas Negeri
Jumat, 14 Juli 2023 10:56