Polres Tarakan imbau tak main kembang api Tahun Baru

id tahun baru

Polres Tarakan imbau tak main kembang api Tahun Baru

Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira. Antara/Susylo Asmalyah

Tarakan (ANTARA) - Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira menerbitkan surat himbauan Nomor : B/1472/XII/2019/ Intelkam tentang Larangan Memproduksi, Menjual, Menyimpan, Mengangkut dan Menyalakan Mercon/Petasan dan Kembang Api saat perayaan malam Tahun Baru 2020.

Surat himbauan tersebut diterbitkan pada hari Senin (30/12) diantaranya berisikan agar masyarakat tidak memproduksi, menjual, menyimpan dan menyalakan petasan/mercon dan kembang api tanpa izin dari kepolisian setempat.

“Apabila ada yang mengetahui ada yang memproduksi, menjual, menyimpan, mengangkut dan menyalakan mercon/petasan dan kembang api, segera memberitahukan dan atau melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat,” kata Fillol dalam surat himbauannya diterima di Tarakan, Selasa.

Bila masyarakat memproduksi, menjual, menyimpan dan menyalakan petasan/mercon dan kembang api tanpa izin dari pihak berwenang akan di tindak sesuai dengan Undang – Undang darurat Nomor : 12 Tahun 1951 dan pasal 187 KUHP dengan hukuman minimal 12 tahun penjara hingga maksimal kurungan seumur hidup.

Kemudian, barang siapa memproduksi, menjual, menyimpan, mengangkut dan menyalakan kembang api tanpa izin dari pihak berwenang akan ditindak sesuai pasal 13 ayat 1 Undang – Undang Bunga Api Tahun 1932 dengan hukuman 1 tahun penjara.

“Demikian himbauan ini dibuat untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan, gunakan kepentingan Bersama,” kata Fillol.
Baca juga: Pertamina imbau masyarakat tidak main kembang api
Baca juga: Langit Sungai Kayan Meriah Oleh Kembang Api