Penyampaian LHKPN Ditarget Akhir Februari 2020

id Batas, Penyampaian,LHKPN

Penyampaian LHKPN Ditarget Akhir Februari 2020

Rapat Staf (humasprovkaltara)

Tanjung Selor (ANTARA) - Parapenyelenggara negara dan pejabat lainnya yang wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Diharapkan Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie untuk dapat menunaikan kewajibannya tersebut paling lambat akhir Februari 2020.

Ini disampaikan Gubernur pada rapat staf perdana di tahun 2020 dengan para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di ruang rapat lantai 1 Kantor Gubernur Kaltara, Selasa (14/1).

Diungkapkan Irianto, penyampaian LHKPN yang tepat waktu akan memberikan banyak hal positif bagi si wajib lapor maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara. “Ketepatan penyampaian LHKPN ini ada penilaiannya dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) RI. Yang laporannya bagus dan tepat waktu serta 100 persen, akan mendapatkan penghargaan dari KPK RI,” tutur Gubernur.

Menilik pentingnya hal tersebut, Gubernur pun menegaskan akan memberi sanksi kepada penyelenggara negara maupun pejabat lainnya yang wajib LHKPN apabila tidak melaporkan LHKPN. “Apabila ada pejabat yang tidak menyampaikan LHKPN maka akan diberi sanksi tegas. Mulai dari teguran hingga pemberhentian dari jabatan,” ucap Irianto.

Tak itu saja, pada kesempatan tersebut, Gubernur juga menyampaikan beberapa perubahan yang akan dilakukan di lingkup Pemprov Kaltara pada tahun ini. “Perubahan kebijakan ini, guna menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi diluaran. Sekaligus bentuk responsif Pemprov Kaltara dalam menghadapi tekanan yang ada,” tutur Gubernur.

Salah satu bentuk perubahan itu, adalah peningkatan kebugaran tubuh dan otak para ASN di lingkup Pemprov Kaltara. “Saya menilai perlu adanya program leadership camp untuk me-refreshing kecerdasan sekaligus pemikiran jajaran pemerintahan di Kaltara. Programnya bisa seminggu hingga sebulan,” jelas Irianto.

Selanjutnya, Pemprov Kaltara akan menerapkan perubahan nomenklatur dan unit kerja di lingkup OPD se-Kaltara.

Ini mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 56/2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Dearah Provinsi/Kabupaten/Kota.

“Penerapan aturan ini akan memberikan kesempatan pengembangan karir yang cukup luas bagi ASN, khususnya PNS. Untuk itu, saya minta dalam seminggu ini peraturan gubernur (Pergub)-nya harus sudah selesai,” tutup Gubernur.

Baca juga: Pejabat Kaltara Diminta Setor LHKPN