Tarakan (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menyambut baik penuntasan terkait batas wilayah Republik Indonesia (RI) - Malaysia, khususnya terkait masalah dititik lokasi yang mana terdapat pemukiman masyarakat lokal yang terdampak.
“Kami (Pemprov Kaltara dan Pemda Nunukan,red) siap menindaklanjuti kegiatan ini. Cuma ini perlu kejelasan, apakah bentuknya nanti ganti untung atau relokasi yang kita lakukan ke masyarakat,” kata Asisten 1 Bidang Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Kaltara Datu Iqro Ramadhan di Jakarta, Rabu.
Hal tersebut disampaikan Datu Iqro saat rapat koordinasi (rakor) Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Republik Indonesia (RI) untuk penanganan permasalahan pasca penyelesaian batas negara wilayah darat pada Outstanding Boundary Problems (OBP) Sektor Timur RI-Malaysia di Pulau Sebatik Sungai Sinapad.
Menurut Datu Iqro sangat penting setelah rakor ini antara Pemprov Kaltara dan Pemda Nunukan segera membentuk tim mengingat penyelesaian masalah perbatasan ini tidak hanya diselesaikan Badan Perbatasan di daerah.
“Karena harus lintas sektor yang harus terlibat dalam penanganan masalah dampak sosial pasca penyelesaian batas ini,” katanya.
Untuk itu, ia berharap nanti dapat penjelasan lebih lanjut terkait mekanismenya nanti akan dilakukan oleh pemerintah pusat atau diserahkan langsung ke pemerintah daerah.
“Karena ini baru terjadi, misalnya dulu wilayah Indonesia sekarang beralih ke Malaysia. Biasanya kalau kita ganti rugi itu asetnya jadi milik pemerintah, makanya kami perlu kejelasan jika penanganannya diserahkan ke pemerintah daerah,” kata Datu Iqro.
Saat ini di Pulau Sebatik, Indonesia menginginkan garis batas pada posisi lintang 4° 10’ dan mengembalikan posisi existing pilar ke garis lintang 4° 10’, sementara Malaysia menginginkan garis batas sesuai dengan existing pillar.
Konsekuensinya, garis batas bergeser ke arah utara mencakup wilayah seluas ± 112,5 hektar dan sesuai dengan klaim wilayah Indonesia.
Nantinya penyelesaian tinggal menunggu penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Malaysia pada bulan Juni 2024 dimana Indonesia mendapatkan hak atas wilayahnya.
Berdasarkan prinsip ‘Uti Possedetis Juris’ seluas sekitar 121 hektar, sedangkan Malaysia mendapatkan seluas sekitar 5,7 hektar.
Baca juga: Fasilitas Pengolahan Limbah B3 Medis di Desa Tengkapak Sangat Penting
Baca juga: DBH Pajak Daerah di Kaltara Naik 15 Persen
Berita Terkait
Peletakan batu pertama pembangunan gedung ANTARA Kaltara
Sabtu, 27 April 2024 15:47
Pemprov Kaltara Gaet Investor Malaysia Untuk Bangun RSUD Tanjung Selor
Jumat, 26 April 2024 17:36
Pemprov Kaltara gaet investor untuk bangun RSUD Tanjung Selor
Jumat, 26 April 2024 14:23
Investor Malaysia berminat pada infrastruktur Kaltara
Kamis, 25 April 2024 7:38
Investor Dari Malaysia Melirik Potensi di Kaltara
Rabu, 24 April 2024 4:52
Andi Nasuha: Pemprov awasi arus balik Lebaran di pelabuhan
Senin, 15 April 2024 16:37
Gubernur Kaltara janji segera aspal, jalan rusak di Binalatung
Minggu, 14 April 2024 4:26
Gubernur Kaltara Pastikan Jalan Rusak di Binalatung Segera Diaspal
Kamis, 11 April 2024 21:48