Jadwal seleksi CASN masih dirapatkan

id Penentuan, Jadwal, Seleksi, CASN

Jadwal seleksi CASN masih dirapatkan

Proses Seleksi CPNS Pemprov Kaltara yang dilaksanakan beberapa waktu yang lalu (humasprovkaltara)

Tanjung Selor (ANTARA) - Berdasarkan Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI Nomor E 26-30/V 12-18/99 Tanggal 17 Januari 2020 perihal Pengumuman Resmi Jadwal Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Formasi Tahun 2019, maka secara nasional pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dijadwalkan berlangsung pada 27 Januari hingga 28 Februari 2020. Ini disampaikan Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Waluyo yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa (21/1).

Pun demikian, untuk jadwal pelaksanaan SKD pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara, Waluyo belum dapat memastikannya. “Saat ini kami belum bisa untuk mengklarifikasi terkait isi surat BKN tersebut. Nanti, Kamis (23/1) kami akan menghadiri rapat penetapan jadwal pelaksanaan seleksi CASN tahun 2019 di wilayah kerja Kantor Regional (Kanreg) VIII BKN di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel). Setelah itu baru dapat dipastikan jadwalnya,” ucapnya.

Di kesempatan tersebut, seluruh Kepala BKD/BKPP/BKDD/BKDPP/BKPSDM dan kepala bidang yang membidangi pengadaan CASN akan mendapatkan arahan terkait kelancaran pelaksanaan seleksi CASN 2019 dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). “Selain penjadwalan SKD, BKN juga meminta kepada instansi terkait untuk mengumumkan daftar nama peserta CPNS kategori P1/TL, baik secara online melalui website instansi dan ditempel pada pengumuman di setiap titik lokasi ujian sebelum jadwal SKD dimulai,” jelasnya.

Untuk seleksi tahun ini, kata Waluyo, ada 14 pelamar P1/TL dan ada seorang pelamar yang tidak mengikuti tes SKD nantinya. “Untuk nama-namanya, akan diumumkan usai rapat penetapan di Kanreg VIII BKN,” urainya.

Guna diketahui, pelamar Kategori P1/TL adalah peserta seleksi penerimaan CPNS tahun 2018 dan memenuhi nilai ambang batas/ passing grade berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan CPNS tahun 2018.