Rp60 Miliar lebih untuk Insentif Guru dan Penyuluh

id Bankeu, Khusus, Pendidik

Rp60 Miliar lebih untuk Insentif Guru dan Penyuluh

RESPONS KALTARA : Plt Kepala BPKAD Denny Harianto menjadi salah satu narasumber Respons Kaltara, didampingi Sekretaris PGRI Kaltara, Eko Purdiyanto, Rabu (29/1) (humasprovkaltara)

Tanjung Selor (ANTARA) - PemprovKalimantan Utara 2020 kembali mengalokasikan anggaran untuk pemberian Bantuan Keuangan (Bankeu) Khusus kepada Pemerintah kabupaten dan kota. Total pagu anggarannya sebesar Rp 60,330 miliar.

Di mana, nantinya akan realisasikan untuk pemberian insentif guru, tenaga pendidik (TK/PAUD, SD dan SMP), serta tenaga penyuluh PNS dan Non PNS se-Kaltara.

Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie mengatakan, berdasarkan laporan dari BPKAD Kaltara, sudah dilakukan proses verifikasi kepada calon penerima insentif.

Ada sebanyak 9.600 orang yang sudah dinyatakan lolos verifikasi sebagai calon penerima insentif tahun 2020 ini.

“Dari total 9.600 orang calon penerima, jumlah terbesar penerima Bankeu Khusus adalah Kabupaten Nunukan, Yakni sebanyak 2.923 penerima. Diikuti Bulungan (2.547 penerima), Tarakan (2.149 penerima), Malinau (1.413 penerima), dan Tana Tidung (568 penerima),” ujar Irianto.

“Di mana, nominal insentif diberikan masing-masing Rp 500.000 per bulan, untuk guru dan tenaga pendidik. Kemudian Rp 1.000.000 per bulan bagi tenaga penyuluh non PNS, dan Rp 1.5000.000 per bulan untuk penyuluh PNS,” tambah Irianto.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kaltara Denny Harianto saat menjadi narasumber di Respon Kaltara, Senin (29/1/2020) mengatakan, bahwa sejak tahun 2015, Pemprov Kaltara atas kebijakan Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie selalu mengalokasikan Bankeu Khusus untuk pemberiaan insentif kepada guru.

Bahkan, diberikan juga kepada para penyuluh pertanian dan perikanan. “Tercatat, sejak tahun 2015 Pemprov telah mengucurkan bantuan sebesar Rp 436 miliar untuk pemberian insentif,” kata Denny.

Pemberian insentif kepada guru dan penyuluh adalah kebijakan daerah. Sehingga bukan merupakan kewajiban bagi pemerintah daerah.

“Kebijakan ini merupakan salah satu upaya Pemprov Kaltara menyejahterakan para guru dan penyuluh. Di samping itu juga, sebagai penyemangat agar para guru dan penyuluh di Kaltara semakin bersemangat dalam mendidik, maupun membimbing para petani dan nelayan,” pungkasnya.