11 LPj penggunaan dana parpol Tarakan

id parpol

11 LPj penggunaan dana parpol Tarakan

Analis Bidang Politik Dalam Negeri Badan Kesbangpol Tarakan, Junaid di Tarakan, Selasa (04/02/2020). Antara/Susylo Asmalyah

Tarakan (ANTARA) - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tarakan sudah menerima 11 laporan pertanggungjawaban (LPj) penggunaan bantuan dana partai politik tahun anggaran 2019, dari 13 parpol yang mendapatkannya.

"Sampai hari Senin pagi (3/2) (Kesbangpol) Tarakan, baru menerima 11 LPj. Padahal, deadline penyerahan laporan pertanggung jawaban berakhir pada 31 Januari 2020," kata Analis Bidang Politik Dalam Negeri Badan Kesbangpol Tarakan, Junaid di Tarakan, Selasa.

Berdasarkan data Badan Kesbangpol Tarakan, 11 parpol yang telah menyerahkan yakni Nasional Demokrat (NasDem), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Pesatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar), Persatuan Indonesia Raya (Perindo), Partai Demokrat dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Sedangkan dua partai yang belum menyerahkan laporan pertanggung jawabannya adalah Partai Berkarya dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Khusus PBB adalah yang terakhir mendapatkan bantuan dana parpol untuk tahun anggaran 2019, karena hasil pemilihan legislatif 2019 tidak memperoleh kursi di DPRD Tarakan.

Sementara untuk Berkarya akan terus mendapatkannya di 2020.Namun, Junaid mengakui ada sanksi administrasi yang akan diterima jika partai politik tidak menyerahkan laporan pertanggung jawaban.

Hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.

Aturannya berbunyi "Bagi partai politik yang melanggar ketentuan melewati batas waktu atau tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban setahun sekali itu, dikenai sanksi administratif berupa tidak diberikan bantuan keuangan APBN / APBD tahun berkenaan".

Namun dalam lanjutan penjelasan di aturan itu terdapat kalimat “sampai laporan pertanggungjawaban diperiksa oleh BPK”.

Dia memperkirakan ada kemungkinan Partai Berkarya masih mendapatkan bantuan di tahun ini, meskipun dalam ketentuan menetapkan batas akhir penyerahan laporan pertanggungjawaban pada 31 Januari. Badan Kesbangpol menunggu sama turunnya tim dari BPK untuk memeriksa.

Menurut Junaid, pihaknya sudah memberikan peringatan kepada kedua parpol tersebut melalui lisan via telepon maupun tertulis via surat untuk menyerahkan laporan pertanggungjawaban. Keduanya pun memberikan klarifikasi segera menyerahkan.
Baca juga: Kesbangpol Kaltara Raih Penghargaan Kemendagri