659 Pelaku UMKM akan Ditempa Sepanjang 2020

id Pelatihan, Kewirausahaan, UMKM

659 Pelaku UMKM akan Ditempa Sepanjang 2020

Gambar Infografis (humasprovkaltara)

Tanjung Selor (ANTARA) - Sebanyak 659 pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Provinsi Kaltara akan diberi pelatihan kewirausahaan dan perkoperasian oleh Disperindagkop dan UMKM Kaltara dalam waktu dekat. Pelatihan tersebut diharapkan mampu menjadikan pelaku UMKM makin berkembang dan maju melalui peningkatan kapasitas dan keterampilan. Disperindagkop dan UMKM Provinsi Kaltara mendapat bantuan anggaran melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 2,1 miliar untuk kegiatan pelatihan tersebut.

“Saat ini anggaran tersebut masih berproses di Kementerian Keuangan. Sambil menunggu tahapan itu, kami berkoordinasi dengan Pemkab/Pemkot perihal pelatihan apa yang sesuai diberikan kepada pelaku UMKM kita,” tutur Gubernur Kaltara DR H Irianto Lambrie, Senin (24/2/2020). Pelatihan yang diberikan tidak sekaligus. Rencananya dilaksanakan dengan frekuansi minimal 10 kali selama setahun ke depan. Jenis pelatihannya, disesuaikan dengan jenis usaha yang digeluti pelaku UMKM.

Pelatihan ini untuk meningkatkan daya saing pelaku UMKM sekaligus daya saing kualitas produk yang dihasilkannya. Jenis usahanya antara lain kuliner, bengkel atau reparasi, dan salon. Pelatihan yang diberikan diantaranya mencakup manajemen dan laporan keuangan, pengemasan, manajemen koperasi dan lainnya. “Kegiatan ini setiap tahun bergulir. Tahun lalu kita ada sebanyak 724 UMKM yang diberi pelatihan. Anggarannya Rp 2,9 miliar,” tuturnya.

Pelatihan ini diharapkan mampu menambah pelaku dan produk UMKM menembus pasar domestik dan internasional. Untuk mencapai itu, sebut Gubernur, juga diperlukan sinergitas yang kuat antara pemerintah, pemprov, dan pemkab/pemkot. “Pada gilirannya, sebagai tujuan akhir adalah pertumbuhan ekonomi mikro di Kaltara makin baik,” ujarnya.

Gubernur berharap, Pemkab/Pemkot di Kaltara mendorong dan memfasilitasi pelaku UMKM dan koperasi di daerahnya untuk mendapatkan bantuan permodalan dana bergulir atau pinjaman dari program pemerintah (pusat) seperti LPDB (Lembaga Pengelolah Dana Bergulir).