Tanjung Selor (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr H Irianto Lambrie sejak 30 Maret lalu telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/144/BO/GUB tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara. Didalam edaran ini, salah satunya ditegaskan bahwa pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN dan Non ASN dilaksanakan di rumah atau tempat tinggal masing-masing (work from home/WFH).
Diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltara Burhanuddin, dalam penerapan WFH diberlakukan sistem shift yang diatur kepala organisasi perangkat daerah (OPD)/biro masing-masing. “Namun, khusus 10 OPD yang terkait dalam penanganan COVID-19 dan pelayanan publik, guna mencapai sasaran kerja dan memenuhi target kinerja perlu mengatur jadwal kerja yang diatur oleh kepala OPD masing-masing,” kata Burhanuddin.
Poin lainnya, absensi sidik jari atau finger print ditiadakan. Namun tetap diberlakukan absen manual. “Kebijakan absensi ini berlaku hingga 11 April 2020 sesuai SE Gubernur Kaltara,” urainya.
Diterapkannya absensi manual, berpedoman pada Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltara No. 50/2014 tentang Sistem Kehadiran Aparatur Berbasis Teknologi Informasi di Lingkungan Pemprov Kaltara. “Pada pasal 10 Pergub No. 50/2014, disebutkan absensi manual dapat dilakukan apabila finger print rusak, PNS belum terdaftar dalam sistem finger print, dan terjadi keadaan kahar (force majeure) seperti bencana yang dialami saat ini,” katanya. Untuk memastikan pelaksanaan absensi manual berjalan optimal, kepala OPD diharapkan untuk melakukan evaluasi.
Ditegaskan pula oleh Burhan, meski diberlakukan WFH dan absensi manual, kebijakan pemberian tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) tidak berubah. “TPP tidak ada masalah, karena WFH ini batasan waktunya hingga 11 April 2020. Setelah tenggat itu dapat dievaluasi lagi, dan apabila memungkinkan bisa diperpanjang lagi yang menyesuaikan dengan kondisi penyebaran virus corona di Kaltara,” tutupnya.
Berita Terkait
Bupati Bulungan Terbitkan Edaran Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro
Selasa, 6 Juli 2021 20:30
Instruksi PPKM Wajib Dipatuhi Pelaku Usaha
Kamis, 28 Januari 2021 13:13
" title="Potret pemberlakuan PSBB DKI">Potret pemberlakuan PSBB DKI
Jumat, 10 April 2020 12:48
Telkom jadi BUMN pertama yang peroleh sertifikasi Great Place to Work
Minggu, 15 Mei 2022 15:24
"Work from home" ASN diperpanjang hingga 13 Mei
Senin, 20 April 2020 13:39
Google Doodle dukung beraktivitas di rumah
Sabtu, 4 April 2020 3:47
data XL naik hingga 15 persen karena "work from home"
Selasa, 24 Maret 2020 6:01
Netflix dukung "work from home" COVID-19
Senin, 23 Maret 2020 3:33