Tarakan (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan mulai hari Kamis (23/4) mulai melakukan uji coba Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Walikota Tarakan, Khairul di Tarakan, Rabu mengatakan bahwa Peraturan Walikota (Perwali) masih proses dan segera selesai.
“Kita menyebarkan ASN kita untuk diperbantukan ke beberapa lokasi, untuk membantu pemantauan PSBB,” kata Khairul.
Saat PSBB tentunya pengawasan lebih ketat dan akan dibantu oleh TNI dan Polri.Harapannya pada tahap awal pelaksanaan PSBB ada berupa himbauan dan jangan ada pelanggaran, karena ini untuk kepentingan bersama.
Mudah – mudahan yang telah telah disampaikan oleh pemerintah secara ilmiah dan keilmuan diterima. Namun disadarinya bahwa ada juga warga yang kurang memahami soal PSBB dan populasinya sampai 20 persen.
“Jangan sampai yang 20 persen ini merusak yang 80 persen, sebenarnya inti dari PSBB itu berdiam diri dalam kurun waktu tertentu, sehingga perlu pengawasan lebih ketat,” kata Walikota.
Dijelaskannya bahwa selama ini sejak pandemi COVID-19 di Tarakan PSBB secara tidak resmi sudah berjalan, namun banyak yang belum mematuhinya.
Pemkot Tarakan juga sudah melakukan koordinasi untuk melakukan tempat pemeriksaan di empat lokasi diantaranya Jalan Mulawarman dan Jalan Yos Sudarso.Serta melakukan pendataan untuk yang terdampak dari COVID-19.
Menurutnya saat PSBB diberlakukan ada lima undang – undang yang dapat dipakai diantaranya UU Karantina, UU Pemerintahan Daerah, UU Kepolisian dan Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum.
Baca juga: Jakarta perpanjang PSBB
Baca juga: Anies perpanjang PSBB DKI Jakarta 28 hari
Berita Terkait
Jokowi perintahkan seluruh gubernur perketat protokol kesehatan
Rabu, 6 Januari 2021 21:07
Diperketat, pembatasan pergerakan di Pulau Jawa dan Bali
Rabu, 6 Januari 2021 15:03
DKI PSBB, lima hal wajib diketahui penumpang pesawat ke Jakarta
Selasa, 15 September 2020 5:07
Mulai besok, PSBB Jakarta resmi diberlakukan
Minggu, 13 September 2020 17:35
Erick Thohir nyatakan pemerintah proaktif sambut PSBB Jakarta
Minggu, 13 September 2020 16:57
Jakarta PSBB total, Anies batasi aktivitas perkantoran non-esensial
Kamis, 10 September 2020 19:29
Jakarta darurat corona, kembali diberlakukan PSBB
Rabu, 9 September 2020 21:08
COVID-19 meningkat signifikan, Banten umumkan PSBB
Selasa, 8 September 2020 5:38