Jakarta (ANTARA) - Sebuah poster berlogo Kementerian Sosial RI viral di media jejaring sosial Facebook karena berisi informasi layanan bantuan bagi masyarakat yang terdampak COVID-19.
Poster berlatar jingga yang muncul sejak 25 April itu menyebutkan masyarakat Indonesia yang tidak mampu makan akibat terdampak COVID-19 dapat menghubungi nomor ponsel pengaduan Bantuan Sosial COVID-19 (0811-10-222-10).
Dalam unggahannya, pemilik akun Facebook membagikan ulang narasi yang ada dalam poster tersebut. Berikut narasinya:
"Yuk bantu sebarluaskan & digunakan sebagaimana mestinya & hanya untuk yang berhak saja.
Kalau ada disekitar anda ada masyarakat yg kekurangan Mohon dibantu. Sumber : kemsos.go.id"
Unggahan yang telah dibagikan lagi hingga 42 kali tersebut, hingga Rabu (29/4), juga telah direspon 15 pengguna Facebook lainnya.
Namun, benarkah Kemensos memberikan bantuan bagi warga yang tidak mampu makan akibat terdampak Covid-19 dalam poster itu?
Penjelasan:
Melalui akun Instagram resminya, Kementerian Sosial RI membantah narasi dalam poster di Facebook tersebut.
Akun Instagram @kemensosri, pada Senin (27/4), menjelaskan kementerian yang dipimpin Juliari P. Batubara itu memang membuka layanan aduan bantuan sosial penanganan COVID-19 dengan kontak nomor ponsel 08111022210.
Namun, layanan nomor ponsel itu bukanlah untuk pendaftaran penerima bantuan sosial.
Layanan aduan bantuan sosial penanganan COVID-19 itu diperuntukkan bagi masyarakat yang menemukan masalah terkait penyaluran bansos, seperti upaya penyelewengan bantuan, pemberian bantuan yang disertai pungutan liar, ataupun penerima bansos kategori salah sasaran.
Jika menemukan masalah dalam penyaluran bansos, masyarakat dapat mengirim aduan ke Kemensos RI dengan format Nama Lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat (spasi) Aduan.
Klaim:Masyarakat terdampak COVID-19 yang tidak mampu makan bisa menghubungi Kemensos RI
Rating:Salah/Disinformasi
Baca juga:Mensos pastikan bansos jangkau kelompok rentan terdampak COVID-19
Baca juga:Daerah diimbau Kemensos aktif data warga prioritas yang dapat bansos
Baca juga:Kemensos tegaskan penyeleweng bansos COVID-19 akan dihukum berat
Pewarta: Tim JACX
Editor: Imam Santoso
Berita Terkait
IDI imbau perketat protokol kesehatan antisipasi kasus COVID-19
Rabu, 6 Desember 2023 19:25
Catatan Ilham Bintang - Tiada lagi Jenderal Doni Monardo
Rabu, 6 Desember 2023 9:59
Satgas sebut rencana akhiri PPKM bentuk penyesuaian kebijakan
Jumat, 23 Desember 2022 5:53
Ini ciri Varian XBB, di antaranya gejala ringan dan cepat menyebar
Sabtu, 12 November 2022 10:59
Presiden Jokowi luncurkan IndoVac, vaksin COVID-19 buatan dalam negeri
Kamis, 13 Oktober 2022 11:17
WHO sebut akhir pandemi COVID "di depan mata"
Jumat, 16 September 2022 15:31
40,2 juta vaksin COVID-19 kedaluwarsa segera dimusnahkan
Rabu, 31 Agustus 2022 7:57
Indovac dan Inavac, nama vaksin COVID-19 buatan Indonesia
Minggu, 28 Agustus 2022 16:37