Tanjung Selor (ANTARA) - Pemberlakuan protokol pengawasan dan pemeriksaan kendaraan umum dan pribadi dilakukan di Pos Terpadu Check Point Kilometer 10 Tanjung Selor. Ini dilakukan dalam rangka menyaring potensi penyebaran virus Corona antar daerah. Pos terpadu tersebut didirikan secara sinergis antara Pemprov Kaltara, Polda Kaltara, dan Korem 092/Maharajalila. Pos ini diiisi anggota Polri, TNI, Dinas Perhubungan, BPBD, dan petugas medis Dinas Kesehatan. Sabtu (17/5), Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie mengunjungi pos terpadu ini.
Gubernur menyaksikan setiap kendaraan yang akan melintas dari dua arah harus disetop. Pengemudi dan penumpang diperiksa kesehatannya secara sigap oleh anggota tim posko yang bertugas. Setiap penumpang kendaraan diperiksa suhu tubuh dengan alat pengukur suhu. “Anggota posko sudah tahu bagaimana cara bertindak taktis kala memeriksa orang dalam kondisi normal, begitu pun kala situasi emergency. Kami mengapresiasi hal ini,” kata Gubernur di lokasi, Sabtu (16/5). Posko ini dibentuk juga untuk menggali informasi dan data yang diperlukan daerah dalam penanganan Covid-19. Sekaligus petugas membekali pengendara pengetahuan dan menerapkan tindakan sesuai aturan perundang-undangan.
Gubernur menegaskan, di tengah pandemi Covid-19, masyarakat belum diperbolehkan mudik. Adapun kelonggaran yang diberikan pemerintah dan pemerintah daerah adalah kelonggaran bersyarat. “Mudik tetap dilarang. Oleh petugas di sini, pasti akan diminta untuk putar balik. Baik itu dari zona merah, apalagi dari daerah yang menerapkan PSBB,” ujarnya.
Gubernur mengatakan, sejauh ini pemerintah sebatas memberi kelonggaran akses transportasi kepada empat kelompok. Pertama, orang yang bekerja pada pelayanan bidang pertahanan, keamanan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, fungsi ekonomi, percepatan penanganancovid-19. Kedua, pasien yang membutuhkan penanganan medis. Ketiga, orang dengan kepentingan mendesak keluarga yang meninggal dunia. Keempat, pemulangan PMI, WNI, dan pelajar dari luar negeri dan pulang ke daerah asal. “Itu pun ada syaratnya lagi antara lain membawa Surat Tugas, Surat Lurah/Kepala Desa, Hasil Negatif Tes Covid-19, KTP. Riwayat dan rencana perjalanannya juga akan ditelisik," ujarnya.
Gubernur mengapresiasi kerja seluruh anggota tim posko terpadu provinsi maupun yang tersebar di kabupaten/kota. Anggota posko dianggap ikut di garda terdepan dalam menangkal dan mencegah penyebaran virus Corona antar daerah. Sebagai bentuk apresiasi, Gubernur menyerahkan bantuan kepada personel yang berjaga di Pos Terpadu Check Point Kilometer 10 dan di Pos Pelayanan Pelayanan Lebaran Polres Bulungan di Kilometer 2 Tanjung Selor.