Rencana ekstradisi buronan FBI, penjahat keuangan dan prostitusi anak

id Buronan FBI ,Prostitusi anak ,Russ Albert Medlin

Rencana ekstradisi buronan FBI, penjahat keuangan dan prostitusi anak

Russ Albert Medlin 

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya kini tengah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri dan Biro Investigasi Federal (FBI) Amerika Serikat untuk mengekstradisi Russ Albert Medlinke negeri Paman Sam itu.

"Kita koordinasikan dan kita sudah surat-menyurat karena memang permohonan dari FBI agar yang bersangkutan bisa diekstradisi kembali ke negaranya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu.

Yusri menjelaskan Medlin ditangkap polisi karena terlibat prostitusi anak di bawah umur dan dia menegaskan proses hukum terhadap tersangka akan tetap berjalan sembari menunggu hasil koordinasi antara Mabes Polri dan Kedutaan Besar Amerika Serikat.

"Mekanisme tetap berjalan, dasar kita menahan yang bersangkutan adalah kasus pencabulan anak di bawah umur, tapi karena memang dia buronan FBI maka kita masih terus koordinasi dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat," ujarnya.

Diketahui Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap Russ Albert Medlin pada 15 Juni 2020 dalam perkara prostitusi anak.

Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan latar belakang terhadap tersangka dan mendapati jika yang bersangkutan adalah buronan FBI dan Interpol dalam kasus penipuan investasi Bitcoin di AS.

Total uang yang berhasil dibawa kabur oleh Medlin mencapai 722 juta USD atau sekitar Rp11 triliun.

Informasi tersebut didapatkan dari red notice Interpol dengan nomor A-10017/11-2016,
tanggal 04 November 2016 tentang informasi pencarian buronan Interpol yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2019 dengan tersangka Russ Albert Medlin.

Saat ini tersangka masih mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sembari menjalani proses hukum dan menunggu kesepakatan ekstradisi antara Mabes Polri dan Kedubes AS.

Dalam perkara prostitusi anak tersebut polisi menjerat Medlin dengan Pasal 76 junto Pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 perubahan UU 23 tahun 2002, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar.

Medlin juga diketahui pernah dua kali dihukum penjara selama dua tahun pada 2006 dan 2008 oleh Pengadilan Negara Bagian Nevada, Amerika Serikat dalam perkara pencabulan anak di bawah umur.

Baca juga:Polda Metro tangkap buronan FBI kasus penipuan Bitcoin Rp11 triliun
Baca juga:Polisi: WNA terlibat prostitusi anak, residivis kasus serupa

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko